BGN Bukan Kementerian, Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Dinilai Janggal
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ahli pemohon perkara 40/PUU-XXIV/2026, Muhtar Said, menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai rancu secara administratif karena lembaga tersebut bukan merupakan kementerian.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi) itu menjelaskan bahwa konsep negara hukum terbagi menjadi dua, yakni rechtsstaat yang dikembangkan Julius Stahl dan rule of law yang diperkenalkan A.V. Dicey. Menurutnya, perbedaan utama keduanya terletak pada keberadaan peradilan administratif atau peradilan khusus yang mengatur persoalan administrasi.
Ia menilai keberadaan peradilan administratif menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem khusus dalam urusan administrasi negara. Karena itu, negara dinilai harus konsisten dalam menjunjung dan menjalankan prinsip-prinsip administratif tersebut.
“Karena kemudian melekat itu di Undang-Undang Pendidikan, maka anggarannya pun terkait dengan pendidikan. Sedangkan BGN itu bukan kementerian, bukan menteri. Sehingga dalam konteks administratif ini, penggunaan anggarannya menjadi rancu,” katanya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Muhtar Said menilai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam konstitusi seharusnya menjadi kewenangan sektor pendidikan. Sementara itu, BGN dinilai tidak berada dalam ranah pendidikan karena berkaitan dengan persoalan gizi.
Menurutnya, meski dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terdapat definisi mengenai kesehatan, ketentuan tersebut lebih menekankan proses pendidikan agar siswa memahami kesehatan, bukan pada pemenuhan kesehatan siswa secara langsung.
“Dalam Sisdiknas memang ada terkait kesehatan. Tapi kalau dibaca pada bab ketentuan umum Pasal 1, itu menjelaskan proses agar siswa memahami dunia kesehatan, bukan kemudian siswa itu sehat secara langsung,” jelasnya.
Ia menilai BGN lebih tepat ditempatkan pada lembaga yang berkaitan dengan urusan sosial atau kesehatan, seperti Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan.
“Atau BGN diangkat menjadi kementerian sekalian, toh hanya menggunakan perpres,” ujarnya.
Sebelumnya, ahli pemohon lain dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada berbagai persoalan sektor pendidikan, mulai dari akses sekolah, kesejahteraan guru, hingga kondisi infrastruktur pendidikan.
“Dengan adanya MBG menggunakan dana pendidikan, maka korbannya adalah sampai hari ini ada 3,9 juta anak Indonesia yang sekolah saja tidak bisa. Jadi ada jutaan anak Indonesia yang belum bisa menikmati hak mendapatkan pendidikan,” kata Ubaid kepada NU Online usai persidangan di Gedung MK, Rabu (20/5/2026).