BPS Catat 23,36 Juta Penduduk Indonesia Masih Hidup Miskin
Sabtu, 7 Februari 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 23,36 juta penduduk Indonesia masih hidup dalam kondisi miskin hingga September 2025. Jumlah tersebut berkurang sekitar 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025 seiring tren penurunan jumlah penduduk miskin dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa penurunan jumlah penduduk miskin terjadi secara konsisten sejak 2023.
“Sejak Maret 2023 hingga September 2025, jumlah dan tingkat kemiskinan terus turun,” ungkap Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, dikutip NU Online Jumat (6/2/2026).
Meski mengalami penurunan, BPS mencatat sebaran kemiskinan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Wilayah ini menampung 12,32 juta penduduk miskin, atau lebih dari separuh total penduduk miskin nasional. Sebaliknya, Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan jumlah penduduk miskin paling sedikit, yakni sekitar 880 ribu orang.
BPS juga mencatat bahwa penurunan jumlah penduduk miskin tidak merata antarwilayah. Jika dibandingkan dengan Maret 2025, kawasan Maluku dan Papua mengalami penurunan kemiskinan paling signifikan dibanding wilayah lainnya.
“Jika dibandingkan Maret 2025, penurunan tingkat kemiskinan yang paling dalam terjadi di Maluku dan Papua yang turun 0,86 persen basis poin,” terangnya.
Dalam penghitungan kemiskinan, BPS menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mengukur pengeluaran rumah tangga sebagai indikator utama kesejahteraan. Pendekatan ini tidak hanya melihat pengeluaran individu, tetapi juga pengeluaran yang ditanggung bersama dalam satu rumah tangga.
“Dalam pencatatan Susenas pengeluaran individu membeli makanan Jadi dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga tetapi pengeluaran-pengeluaran lain seperti pengeluaran untuk beli beras, sewa rumah, listrik, bahan bakar menjadi pengeluaran bersama dalam rumah tangga,” terang Amalia.
Berdasarkan metode tersebut, BPS mengonversi garis kemiskinan per kapita menjadi garis kemiskinan per rumah tangga. Pada September 2025, satu rumah tangga miskin rata-rata terdiri dari 4,76 anggota keluarga, sehingga batas pengeluaran minimum untuk satu rumah tangga miskin berada di angka Rp3.053.269 per bulan.
Sementara itu, Garis Kemiskinan per kapita pada September 2025 tercatat sebesar Rp641.443 per orang per bulan. Angka ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya, seiring kenaikan harga kebutuhan dasar.
Amalia menegaskan bahwa garis kemiskinan mencerminkan batas minimum pengeluaran agar seseorang tidak masuk kategori miskin.
“Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan,” ujar Amalia.