Nasional

BRIN Dorong Reformasi Tata Kelola Pengungsi untuk Perkuat Perlindungan HAM

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:30 WIB

BRIN Dorong Reformasi Tata Kelola Pengungsi untuk Perkuat Perlindungan HAM

Ilustrasi pengungsi. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong reformasi tata kelola pengungsi di Indonesia guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).


Peneliti BRIN Tri Nuke Pudjiastuti menilai, dorongan ini mendesak seiring posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut konsistensi antara komitmen global dan praktik di tingkat nasional.


Ia menegaskan, kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB harus diikuti penguatan HAM secara konkret di dalam negeri, termasuk dalam kebijakan penanganan pengungsi luar negeri.


“Indonesia sedang memimpin Dewan HAM PBB. Moto utamanya adalah kepemimpinan untuk semua. Ini membawa konsekuensi tidak hanya secara global, tetapi juga secara nasional dan lokal,” ujarnya.


Menurut Tri Nuke, penguatan HAM harus diterjemahkan dalam seluruh kebijakan publik dan berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, bukan hanya warga negara. Salah satu ujian nyata komitmen tersebut adalah tata kelola pengungsi yang hingga kini masih bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016.


Ia menjelaskan, Perpres tersebut lahir sebagai respons cepat atas krisis Laut Andaman dan dirancang untuk situasi kedaruratan. Namun, regulasi itu dinilai belum memadai untuk menjawab persoalan pengungsi yang bersifat berkepanjangan dan semakin kompleks.


“Perpres itu kuat untuk masa kedaruratan, tetapi tidak dirancang untuk menjawab situasi pengungsi yang berkepanjangan,” ujarnya melalui Youtube Pusat Riset Politik - BRIN, dikutip NU Online, Kamis (26/2/2026).


Untuk itu, tim kolaborasi riset BRIN bersama sejumlah lembaga, termasuk UNHCR dan IOM, menyusun naskah akademik sebagai masukan perubahan Perpres 125/2016.


Tri Nuke menjelaskan, pendekatan yang digunakan berbasis konsep keamanan manusia dan HAM yang dipandang sebagai satu kesatuan. Tujuannya tidak hanya mencegah dampak sosial dan gangguan keamanan, tetapi juga memastikan keselamatan manusia serta menjaga identitas dan norma bangsa.


Menurutnya, penanganan pengungsi tidak cukup berhenti pada aspek keselamatan fisik. Negara juga perlu mendorong pemberdayaan dengan menjamin hak-hak dasar, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan berkontribusi di masyarakat lokal.


Dengan demikian, lanjutnya, pengungsi dapat hidup bermartabat sekaligus membuka peluang solusi jangka panjang, termasuk penempatan ke negara ketiga.


“Kita tidak bicara integrasi lokal sebagai kebijakan permanen, tetapi pemberdayaan yang memungkinkan solusi jangka panjang dan komprehensif,” katanya.


Ia menambahkan, pendekatan tersebut mengedepankan prinsip nondiskriminasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta mengintegrasikan peran pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil guna membangun sistem penanganan pengungsi yang berkelanjutan.


Tantangan kelembagaan dan regulasi

Di sisi lain, tantangan kelembagaan masih menjadi persoalan. Sejak 2016, penanganan pengungsi berjalan dengan skema ad hoc. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah belum optimal, sementara persepsi antar-kementerian terhadap status dan hak pengungsi kerap berbeda. 


Sebagai contoh, status pengungsi yang memegang kartu UNHCR belum selalu dipahami secara konsisten, termasuk dalam pemenuhan hak dasar seperti akses vaksin pada masa pandemi Covid-19.


Ketergantungan pada lembaga internasional juga menjadi catatan penting. Sejumlah program bantuan masih bersifat sporadis dan sementara, sehingga Indonesia belum sepenuhnya menjalankan peran sebagai penanggung jawab utama dalam perlindungan dan penanganan pengungsi di wilayahnya.


Tri Nuke menekankan perlunya pengaturan pendanaan yang jelas, termasuk membuka ruang partisipasi dunia usaha melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar sumber daya lokal dapat dimanfaatkan secara sah dan efektif.


Selain itu, sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan harus diperkuat untuk memastikan setiap pelanggaran atau kesalahan dapat ditangani sesuai ketentuan, baik oleh warga negara maupun pengungsi.


Naskah akademik yang disusun BRIN dibangun di atas tiga landasan, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, regulasi ini mengacu pada Pancasila, terutama sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.


Landasan sosiologis merujuk pada praktik-praktik baik yang telah berkembang di lapangan, termasuk keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam menjaga kohesi sosial dan pemberdayaan ekonomi.


Sementara landasan yuridis didasarkan pada ratifikasi Indonesia terhadap delapan dari sembilan konvensi HAM internasional, yang memberi ruang bagi pengaturan pengungsi sesuai kepentingan nasional.


Secara substansi, naskah akademik tersebut terdiri atas 10 bab, mulai dari ketentuan umum, kelembagaan dan koordinasi, mekanisme penanganan, partisipasi masyarakat, pendanaan, hingga monitoring dan evaluasi.


Fokusnya antara lain membedakan masa kedaruratan dan masa penantian pengungsi, memperjelas kewenangan pusat dan daerah, mengatur partisipasi multipihak, serta menegaskan prinsip solusi komprehensif.


Tri Nuke menegaskan, perubahan Perpres 125/2016 harus ditempuh secara prosedural dan berkelanjutan, termasuk melalui revisi materi muatan, sosialisasi aktif, serta konsolidasi dokumen regulasi. Tanpa langkah tersebut, Indonesia dinilai belum sepenuhnya menjalankan konsekuensi sebagai Presiden Dewan HAM PBB.


“Kalau perbaikan ini tidak dijalankan, maka sebenarnya kita tidak menjalankan konsekuensi kita sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” pungkasnya.