Buntut Bencana Banjir-Longsor Sumatra, Menhut Setop Penebangan dan Pengangkutan Kayu
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium sejumlah aktivitas kehutanan menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai respons atas menurunnya fungsi lindung hutan di wilayah terdampak.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemegang hak atas tanah.
“Melakukan moratorium melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah,” ucap Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selain pembatasan akses SIPUHH, Kementerian Kehutanan juga menghentikan sementara aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan terdampak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya kayu hasil tebangan selama masa tanggap dan pemulihan bencana.
“Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan,” jelas Juli.
Raja Juli menegaskan, kebijakan moratorium tersebut dirancang tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan ekologis dan sosial di tengah situasi darurat.
“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” tambahnya.
Di luar kebijakan moratorium, Kementerian Kehutanan juga menjalankan berbagai langkah penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di kawasan hutan yang berpotensi memperparah dampak bencana.
“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” ucap Juli.
Selain proses hukum berjalan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan kehutanan. Hasil evaluasi tersebut berujung pada pencabutan sejumlah izin usaha pemanfaatan hutan di berbagai daerah.
“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” tambahnya.
Raja Juli juga mengungkapkan bahwa audit terhadap izin kehutanan di wilayah terdampak telah dilakukan dan kini memasuki tahap akhir. Hasil audit tersebut akan diumumkan secara terbuka setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
“Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” ucap Juli.
Selain langkah penegakan hukum dan pengawasan, Kementerian Kehutanan turut menyiapkan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), khususnya di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), guna menekan risiko bencana lanjutan.
Program rehabilitasi tersebut mencakup rehabilitasi seluas 1.450 hektare yang didanai APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), 715 hektare dari pendanaan hibah luar negeri dan sumber lain yang tidak mengikat, serta 5.387 hektare melalui penanaman dari Kebun Bibit Rakyat (KBR), bibit produktif, dan bibit persemaian.
“Sehingga total rencana kegiatan RHL pada tahun ini seluas 37.552 hektare,” pungkasnya.