Dari Munas Banjar hingga Muktamar Lampung, NU Berkomitmen Dorong Pengesahan RUU TPKS
Senin, 10 Januari 2022 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
Anggota Steering Committee Muktamar ke-34 NU Nyai Hj Badriyah Fayumi mengatakan, komitmen NU mendorong pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) berlangsung sejak Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Banjar pada 2019 yang dikuatkan pada Muktamar ke-34 di Lampung.
Komitmen tersebut merujuk pada perlindungan yang memprioritaskan hak-hak korban kekerasan seksual. “NU sudah memberikan dukungan pengesahan RUU TPKS sejak Munas Banjar dan dikuatkan kembali oleh Rekomendasi Muktamar ke-34 pada Desember 2021 lalu,” katanya melalui pesan digital yang dikirim ke NU Online, Senin (10/1/2022).
Sayangnya, kata dia, sejak pertama kali diusulkan pada 2016 silam, RUU tersebut bernasib malang lantaran terus terkatung-katung di DPR. Hal itu mengundang kerisauan masyarakat terlebih kasus-kasus kekerasan seksual semakin meningkat setiap harinya.
“Menunggu hasil akhir penantian panjang RUU TPKS yang belum jelas kepastiannya tentu membuat gusar. Masyarakat luas perlu dilindungi agar tidak menjadi korban dari pelaku kekerasan seksual,” ujar Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU) periode 2015-2021 itu.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Kota Bekasi itu juga menilai banyaknya korban kekerasan seksual adalah akibat dari kekosongan payung hukum yang menangani itu. Sehingga, baginya, tidak ada lagi waktu bagi pemerintah untuk mengulur-ulur pengesahan RUU TPKS itu.
“Jadi tidak ada alasan lagi RUU ini ditunda untuk disahkan,” tegas Ny Badriyah.
Hal senada juga diutarakan Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini, menurutnya pengesahan RUU TPKS merupakan langkah mencegah kemudharatan, sehinggga pengesahannya wajib untuk segera direalisasikan.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengesahkan RUU TPKS. Semua agama melarang melakukan kemungkaran, dan kekerasan seksual adalah tindakan kemungkaran,” ujar Anggi.
Dalam rangka menghindari kemungkaran, tambah dia, negara harus hadir melalui Undang-undang yang menjadi pedoman dalam bermasyarakat. “Tanpa UU akan sulit untuk bisa efektif dan masif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Munas-Konbes NU 2019 menyepakati agar RUU TPKS segera disahkan. Namun, NU memberikan sejumlah catatan atas RUU tersebut.
"Kami setuju segera diterbitkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual namun dengan sejumlah catatan," ujar Nur Rohman yang membacakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah pada sidang pleno Munas-Konbes NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Banjar Patroman, Jawa Barat, 2019 silam.
Catatan yang dimaksud antara lain, perubahan nama RUU agar lebih fokus pada aspek pencegahan.
Sementara, hasil Muktamar NU Lampung merekomendasikan jaminan perlindungan hak-haka korban kekerasan seksual dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menghindarkan perempuan dari tindakan tersebut.
“Negara perlu segera mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual yang telah menelan korban sangat banyak. Inisiatif untuk mengembangkan RUU terkait Ibu dan Anak juga perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Wahid, dalam Sidang Pleno III pengesahan sidang-sidang komisi Muktamar NU, di Lampung, Desember 2021, lalu.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi