Jakarta, NU Online
Aksi massa turun ke jalan mulai tampak di Kompleks Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) siang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes mengecam keputusan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menyetujui Revisi UU Pilkada dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Pilkada.
Poster yang berisikan suara masyarakat menghiasi jalannya aksi tersebut. Di antara poster tersebut bertuliskan, “Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi”, dan “Tolak Pilkada Akal-Akalan Penguasa: Kawal Putusan MK”.
Pantauan NU Online, berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis turun dalam gerakan ini. Mereka kompak berpakaian serba hitam sebagai simbol duka cita atas matinya demokrasi. Sejumlah komedian seperti Abdel, Rigen, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR.
Hingga pukul 12.00 WIB, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Tampak juga berbagai kelompok masyarakat, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta.
Aktivis '98 Alif Iman mengatakan, aksi digelar untuk mengingatkan bahwa putusan MK merupakan putusan yang tertinggi. “Sementara Badan Legislasi DPR yang merancang UU adalah putusan yanh tidak konstitusional, maka tidak ada satu kata yang mesti kita teriakkan, kecuali lawan!” kata Alif.
Aktor Reza Rahadian Matulessy yang turut turun pada demonstrasi itu mengatakan ikut menyuarakan apa yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, khususnya terkait RUU Pilkada yang prosesnya begitu kilat di DPR. Bahkan, Reza merasa situasi saat ini sangat menyedihkan yang membuatnya tidak bisa duduk tenang di rumah. Untuk itu, dia turun langsung ke DPR menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Ya menyedihkan kalau melihat caranya begni saya sih ya ini saya nggak merasa bisa duduk tenang di rumah aja sih," kata Reza, di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8/2024). Revisi UU Pilkada itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Pengesahan Revisi UU Pilkada rencananya akan dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun, pengesahan tersebut ditunda karena belum memenuhi kuorum.