Pilkada Serentak Akan Digelar pada 27 November 2024, Berikut Tahapannya
Rabu, 28 Februari 2024 | 18:30 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Jadwal tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU menjelaskan, tahapan awal pilkada 2024 yang perlu dipersiapkan adalah terkait pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.
"Jadi untuk pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau pilkada lebih simpelnya, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai tanggal 27
Februari 2024 sampai 16 November 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Gedung KPU, Selasa (27/2/2024).
Ia menyatakan, pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam negeri dilakukan untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 oleh KPU provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, atau oleh KPU kabupaten/KPU kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa tahapan terdekat adalah persiapan pencalonan perseorangan.
"Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024," ujarnya.
Baca Juga
Beda Pilkada dan Pil KB
Ia menjelaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota merupakan peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang telah didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Tahapan awal yang perlu dipersiapkan adalah terkait dengan pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.
Pendaftaran pemantau pemilihan
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai 27 Februari sampai 16 November 2024.
Pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 sebagai berikut:
1) KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
2) KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
3) Pemantau Pemilihan Asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi.
Persiapan pencalonan perseorangan
Calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua