Nasional

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024

Rabu, 6 Maret 2024 | 13:00 WIB

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024). (Foto: instagram @hadi.tjahjanto)

Jakarta, NU Online

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengabarkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.


Ia menyatakan, pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal pilkada serentak 2024, sehingga Hadi memastikan pilkada serentak akan tetap digelar November 2024.


"Keputusan MK, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan," kata Hadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).


"Sesuai dengan keputusan MK, 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK," sambungnya. 


Hadi menjelaskan, pemerintah akan memastikan bahwa semua lembaga pemilihan umum dan partai politik (parpol) mematuhi serta mengikuti prosedur pilkada yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Sebelumnya, MK telah mengeluarkan larangan terhadap perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Hal ini dijelaskan dalam bagian pertimbangan dari putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh MK.


Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menekankan pentingnya Mahkamah untuk menegaskan jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8). 


Selain itu, MK menyatakan bahwa para calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 


Sebelumnya, MK telah menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadikan hal ini sebagai persyaratan bagi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024. 


Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah se-Indonesia yakni pada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024


27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 


24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih  


5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 


31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 


24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon 


27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon 


27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon 


22 September 2024: penetapan pasangan calon 


25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye 


27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara 


27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara