Di Tengah Pandemi Covid-19, Pergunu Minta Guru Tetap Mengajar
Sabtu, 2 Mei 2020 | 20:00 WIB
“Bagi kami terkait pelayanan pembelajaran kepada anak itu sesuatu hal yang wajib, harus. Meskipun dalam situasi Covid-19 pun itu wajib. Karena itu menjadi hak anak,” kata Aris saat menjadi narasumber Seminar Online Hardiknas yang diselenggarakan PP Pergunu dan Unusia Jakarta, Sabtu (2/5) sore.
Ia menjelaskan, seorang pendidik tidak usah kaku menanggapi masalah pandemi Covid-19, ada ragam cara agar transformasi ilmu dapat terus berjalan. Misalnya, mendorong agar orang tua siswa di rumah membantu secara penuh penggunaan media pembelajaran berbasis digital, sehingga anaknya dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan maksimal.
Dia memaklumi jika beberapa bulan terakhir terdapat keluhan para orang tua siswa yang mengemuka di publik terkait pembelajaran daring. Hal itu karena seluruh lembaga pendidikan termasuk SDM-nya masih dalam proses adaptasi.
“Sesungguhnya memberikan pelayanan pendidikan kepada anak tidak karena merespon pandemi ini tetapi juga karena UU,” tuturnya.
Dalam situasi apapun, lanjutnya, pelayanan pendidikan wajib dijalankan sebab hakikat hidup adalah belajar. Karena itu dalam teori pendidikan ada yang disebut pendidikan sepanjang hayat, artinya, umat manusia dituntut terus mencari ilmu sampai ajal menjemput.
Ia menambahkan, pada prinsipnya seorang guru tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 yaitu pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Paling penting, di tengah pandemi ini, Pergunu mengimbau kepada jutaan guru di Indoensia untuk mengikuti imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendikan pada masa darurat penyebaran covid-19. Sehingga semua pembelajaran oleh siswa dan guru terjamin.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Abdullah Alawi