Nasional

DPR dan Asosiasi Pengemudi Logistik Sepakati Pembentukan Satgas ODOL

Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:00 WIB

DPR dan Asosiasi Pengemudi Logistik Sepakati Pembentukan Satgas ODOL

Asosiasi pengemudi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Foto: DPR RI)

Jakarta, NU Online

 

DPR RI bersama dua asosiasi pengemudi logistik, yaitu Federasi Sarbumusi RBPI dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia (API), menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Over Dimension Over Loading (ODOL).

 

Pembentukan Satgas ini berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi dianggap mendesak karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan, terutama terkait regulasi angkutan logistik, perlindungan hak-hak pengemudi, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi transportasi.

 

"Implementasi dari Zero ODOL ditetapkan dengan timeline tahun 2027 dengan komitmen penuh dari semua pihak dan aspirasi pengemudi terkait perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas pendukung akan ditindaklanjuti sesuai dengan domain masing-masing kementerian," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2025).

 

"DPR RI berkomitmen penuh merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia," lanjutnya.

 

Satgas Zero ODOL bakal diisi oleh Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta perwakilan asosiasi pengemudi. 

 

Ketua Umum Federasi Sarbumusi RBPI Ika Rostianti menekankan, pembahasan kebijakan soal Zero ODOL tidak lagi menjadi isu berulang yang hanya ramai di awal, tetapi kemudian menghilang tanpa penyelesaian.

 

“Jadi, jangan sampai periode-periode sebelumnya, ngegas di depan terus berlalu begitu saja, sampai nanti tiba-tiba ada penindakan lagi. Jadi, saya berharap sebelum 2027 perkara ODOL ini sudah clear,” tegasnya di dalam forum.

 

Ia juga mengapresiasi rencana pelibatan pengemudi logistik dalam Satgas Zero ODOL yang akan dibentuk, menyebut hal ini sebagai bentuk keterlibatan inklusif dalam proses penataan logistik nasional.

 

“Artinya no left behind. Jadi, tidak ada yang ditinggalkan karena bulan Juli banyak rangkaian aksi dari teman-teman pengemudi logistik. Alasan salah satunya kami merasa tidak dilibatkan dan kami ditinggalkan," katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa selama ini komunikasi terkait isu ODOL hanya dilakukan secara terbatas dengan Kementerian Perhubungan, sementara kementerian dan lembaga lain dinilai masih sulit untuk diajak duduk bersama.

 

Meski begitu, RBPI menyatakan sikap terbuka dan mendukung penuh penataan angkutan logistik, termasuk kebijakan ODOL. Ia menyebut bahwa mayoritas anggota asosiasi siap terlibat dalam pembenahan sistem transportasi nasional.

 

“Kami sebetulnya dari Asosiasi mungkin mewakili 70 atau 80 persen, kami setuju dengan ODOL, kami berharap program Pak Prabowo tentang sistem logistik nasional itu bisa terealisasikan dan kami juga terlibat di dalamnya. Siapa yang nggak kepingin transportasi Indonesia hari ini jauh lebih baik?," jelasnya.

 

Mengutip laman resmi DPR RI, rapat juga mengakomodasi sejumlah usulan penting dari para pengemudi. Pertama, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum dan B2 Umum diusulkan agar dilakukan tanpa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

 

Usulan ini disepakati untuk diperjuangkan, mengingat tingginya biaya perpanjangan SIM menjadi salah satu beban bagi para pengemudi yang menggantungkan hidupnya dari sektor logistik.

 

Kedua, DPR RI dan pemerintah juga akan mendorong adanya program rumah bersubsidi khusus untuk para pengemudi. Program ini akan diselaraskan dengan target pembangunan 3 juta rumah yang sedang dicanangkan pemerintah. Dengan adanya rumah bersubsidi, pengemudi diharapkan bisa memperoleh akses hunian yang layak dan terjangkau.

 

 

Ketiga, aspek pendidikan turut menjadi perhatian. Forum menyepakati bahwa anak-anak pengemudi perlu mendapat dukungan agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Untuk itu, DPR RI mendorong agar anak-anak pengemudi bisa mengakses program bantuan pendidikan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP).