Nasional

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana, Target Rampung Awal Desember

Senin, 24 November 2025 | 15:30 WIB

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana, Target Rampung Awal Desember

Ilustrasi rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Rapat perdana berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).


Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.


Pemerintah menargetkan pembahasan RUU ini dapat selesai sebelum penutupan masa sidang awal Desember 2025.


Wamenkum Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej  menjelaskan bahwa pemerintah melihat sedikitnya empat urgensi utama penyusunan RUU ini.


Pemerintah menilai banyak aturan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah masih belum selaras dengan ketentuan dalam KUHP baru sehingga perlu segera ditata kembali.


Eddy menegaskan bahwa hilangnya pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru berimplikasi langsung terhadap ratusan aturan di berbagai sektor.


"Selain itu, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan lagi," kata Eddy dalam rapat.


Selain persoalan substansi, Eddy menyoroti bahwa sejumlah ketentuan dalam UU KUHP masih memerlukan perbaikan redaksional serta penjelasan lebih rinci, agar tidak menimbulkan salah tafsir.


Pemerintah ingin seluruh penyesuaian tersebut selesai sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Tanpa penyesuaian, dikhawatirkan muncul ketidakpastian hukum, tumpang tindih norma, dan perbedaan standar pemidanaan antar sektor.


"Pembentukan RUU tentang penyelesaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," katanya.


Eddy kemudian memaparkan garis besar isi RUU yang terdiri dari tiga bab utama.


Bab I Penyesuaian Pidana dalam UU di Luar KUHP

Bab ini memuat penyelarasan aturan pidana dalam undang-undang sektoral. Termasuk di dalamnya penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda sesuai ketentuan Buku I KUHP, pengaturan ulang ancaman pidana penjara untuk menghindari disparitas, serta penataan pidana tambahan agar sejalan dengan sistem sanksi baru.


"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," katanya.


Bab II Penyesuaian dalam Peraturan Daerah

Pada bab ini, pemerintah membatasi ruang pengaturan pidana oleh pemerintah daerah. Hal-hal yang diatur antara lain batas maksimal pidana denda pada perda hanya sampai kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, penghapusan total pidana kurungan dalam seluruh perda, pembatasan agar perda hanya bisa memuat ketentuan pidana untuk norma administratif berskala lokal.


"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," ujarnya.


Bab III Penyempurnaan KUHP

Bab terakhir berisi penyesuaian dan harmonisasi sejumlah pasal dalam KUHP yang memerlukan perbaikan teknis, penegasan ruang lingkup norma, dan penyelarasan ancaman pidana agar tidak bertentangan dengan sistem pemidanaan baru.


"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," pungkasnya.


Seluruh Fraksi DPR sepakat 

Dalam rapat kerja itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan setuju membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan selanjutnya. Kesepakatan ini diumumkan Ketua Panja RUU Dede Indra Permana.


“Hadirin yg kami hormati, masing-masing perwakilan fraksi sudah menyampaikan dan semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Dede.


Dede memaparkan rangkaian jadwal pembahasan RUU:


25-26 November 2025: Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana


27 November 2025: Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)


1 Desember 2025: Rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I


Dede menegaskan bahwa jadwal tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan bila diperlukan. Ia meminta persetujuan forum untuk pembentukan Panja.


“Apakah rapat kerja ini dapat menyetujui pembentukan Panja?” tanya Dede.


“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serempak.