DPR Dorong Hukuman Kebiri untuk Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa karena berlangsung dalam waktu yang panjang dan berdampak serius terhadap korban.
“Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” kata Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Abdullah menilai aparat perlu mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam proses penyidikan, termasuk dugaan adanya riwayat kekerasan yang pernah dilakukan tersangka terhadap orang lain.
Salah satu informasi yang mencuat adalah pengakuan mantan istri pelaku yang mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan. Temuan tersebut, menurut Abdullah, perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk melihat pola perilaku tersangka.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” tuturnya.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Abdullah juga meminta kepolisian membuka ruang pelaporan bagi masyarakat guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Menurut dia, banyak korban kekerasan yang memilih diam karena trauma atau ketakutan. Karena itu, negara perlu memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang memadai bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan.
“Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” tegas Abdullah.
Dorong Pengusutan Menyeluruh
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga meminta penyidikan dilakukan secara komprehensif. Ia menilai aparat harus menelusuri seluruh kemungkinan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Menurut Nasir, setiap temuan baru yang muncul dalam proses penyidikan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” kata Nasir dalam kesempatan terpisah, Kamis (25/6/2026).
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Nasir juga menyoroti kondisi korban yang tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga dampak psikologis akibat kekerasan yang diduga berlangsung dalam waktu lama.
“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tandasnya.
Pelaku Ditempatkan di Sel Khusus
Kasus penyekapan dan penganiayaan berat menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga disiksa secara brutal oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun di wilayah Kabupaten Bandung. Peristiwa ini mulai terungkap setelah keluarga mendapati korban berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026 dalam kondisi fisik yang sangat kritis.
Selama masa penyekapan tersebut, pelaku diduga berulang kali memindahkan lokasi indekos untuk menghindari kecurigaan warga, mengisolasi komunikasi korban, hingga melakukan penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat menempatkan tersangka Taufik Hidayat di ruang tahanan khusus di Markas Polda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan pengawasan terhadap tersangka selama menjalani proses hukum. Polisi juga memasang kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam di area penahanan.
“Dipasang kamera CCTV. Nanti dia akan berada sendiri di sel itu dan tetap dalam pengawasan,” ujar Rudi, Kamis (25/6/2026).
Rudi menyebut tindakan yang diduga dilakukan tersangka tergolong sangat berat. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kekerasan terhadap korban diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun dan meninggalkan dampak fisik maupun psikologis yang serius.
“Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya. Ini terlalu sadis,” jelasnya.