DPR Nilai Penurunan Biaya Haji 2026 Masih Minim, Minta Kemenhaj Lakukan Terobosan
Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai Kementerian Haji dan Umrah belum menunjukkan langkah terobosan berarti setelah mengumumkan penurunan biaya haji 2026 hanya sebesar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan pola yang pernah diterapkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Menurut Marwan, gagasan serupa bahkan pernah disampaikan oleh Dirjen PHU dalam rapat sebelumnya. Karena itu, ia berharap kementerian baru tersebut dapat menghadirkan pembaruan yang lebih nyata dalam kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan haji.
“Tentu sebagai Kementerian baru harus punya terobosan yang baru dibanding Dirjen PHU yang lalu,” ujar Marwan dalam rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip NU Online Selasa (28/10/2025) melalui kanal TVR Parlemen.
Pada rapat yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan usulan biaya haji 2026 sebesar Rp88,4 juta per jamaah.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,9 juta atau 62 persen dari total, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji. Usulan itu berarti hanya menurunkan biaya sebesar Rp1 juta dibanding tahun 2025.
Marwan menganggap penurunan sebesar itu masih terlalu kecil dan belum mencerminkan upaya efisiensi yang maksimal. Ia bahkan mengingatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan biaya jika efisiensi tidak dilakukan lebih serius.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan. Kalau kita masukkan angka bancakan, harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” ucapnya.
Ia menilai, seharusnya total biaya penyelenggaraan haji bisa ditekan hingga Rp6 triliun, bukan hanya sekadar penyesuaian kecil.
Kecilnya penurunan ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memperbaiki tata kelola haji yang selama ini dinilai masih bermasalah.
Marwan juga mengingatkan bahwa perbaikan layanan dan penurunan komponen biaya merupakan dua hal utama yang perlu dijawab oleh kementerian tersebut. Menurutnya, komponen biaya yang terus naik berpotensi menjadi area penyimpangan.
“Dua-dua ini harus terjawab di Kementerian Haji. Kalau tidak, ya artinya sama saja,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan biaya haji tahun depan akan turun dibanding tahun 2025. Dalam paparannya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp88.409.365 per jemaah.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365," kata Dahnil.
Ia merinci, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau dana yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp54.924.000 atau 62 persen dari total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi dana haji sebesar Rp33.485.365 atau 38 persen.
Dahnil menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut dihitung dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.
"Dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujarnya.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pemerintah masih terus menyisir seluruh komponen biaya agar penurunan bisa dilakukan lebih jauh tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi jemaah.
“Pemerintah masih mencari peluang agar BPIH 2026 bisa lebih turun dari asumsi awal,” kata Dahnil.