DPR Sahkan RAPBN 2027, Belanja Negara Ditetapkan Rp4.106 Triliun
Selasa, 29 September 2026 | 13:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan RUU APBN 2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut. Persetujuan itu ditegaskan melalui ketukan palu Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan sebelum mengetukkan palu kemudian disetujui.
Asumsi makro
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah melaporkan bahwa proyeksi dan target indikator ekonomi 2027 merupakan hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan 6 persen, sedangkan inflasi dipatok 2,5 persen.
Said menjelaskan, target pertumbuhan tersebut diperlukan untuk memperbesar skala ekonomi nasional agar manfaat produksi dan konsumsi dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ia menyebut konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama produk domestik bruto (PDB), sehingga inflasi yang rendah menjadi kunci pencapaian target itu.
"Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi," ujar Said.
Selain itu, DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati nilai tukar rupiah pada 2027 di kisaran Rp17.500 per dolar AS. Said menyatakan target tersebut bertujuan menjaga tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berlarut-larut.
"Langkah ini untuk memastikan agar tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berkelanjutan," katanya.
Asumsi makro lainnya meliputi suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 75 dolar AS per barel.
Said menegaskan, kebijakan APBN 2027 tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Banggar dan pemerintah menetapkan sejumlah indikator kesejahteraan rakyat sebagai sasaran pembangunan tahun depan.
"Tidak ada makanya pertumbuhan ekonomi tinggi bila rakyat tersisih dalam gerak pembangunan," tegasnya.
Rincian APBN 2027
- Pendapatan negara: Rp3.435,10 triliun
- Penerimaan pajak: Rp2.911,95 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp522,48 triliun
- Belanja negara: Rp4.106,26 triliun
- Belanja pemerintah pusat (kementerian/lembaga dan non-kementerian/lembaga): Rp3.371,26 triliun
- Transfer ke daerah: Rp735 triliun