Nasional

Fatayat NU dan Kemenkes RI Teken Komitmen Pencegahan Praktik Sunat Perempuan di Bekasi

Senin, 3 November 2025 | 11:00 WIB

Fatayat NU dan Kemenkes RI Teken Komitmen Pencegahan Praktik Sunat Perempuan di Bekasi

Momen penandatanganan komitmen pencegahan praktik sunat perempuan di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/11/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)

Bekasi, NU Online

Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menandatangani kerja sama untuk menegaskan komitmen dalam mencegah praktik sunat perempuan di Indonesia.


Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Pencegahan Praktik Sunat Perempuan di Hotel Ibis Style Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/11/2025).


Bendahara Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat NU Wilda Tusururoh menegaskan, Fatayat NU sebagai organisasi perempuan Nahdlatul Ulama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi perempuan dan anak dari praktik yang membahayakan kesehatan reproduksi.


“Fatayat NU sangat menaruh perhatian terhadap isu pelarangan khitan perempuan karena ini bagian dari perlindungan anak dan kesehatan perempuan. Pendekatan yang kami ambil adalah kemaslahatan, karena tidak ada manfaat medis dari praktik ini, justru berdampak buruk bagi kesehatan reproduksi,” ujar Wilda.

Bendahara Umum PP Fatayat NU Wilda Tusururoh. 

Lebih lanjut, Wilda menuturkan bahwa tradisi sunat perempuan seringkali muncul dari faktor budaya dan pemahaman agama yang beragam.


Namun menurutnya, Fatayat NU berpijak pada pendekatan Maqasid as-Syari’ah yakni perlindungan terhadap jiwa (hifdzun nafs), keturunan (hifdzun nasl), dan martabat manusia yang sejalan dengan larangan praktik tersebut.


Ia juga mendorong organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan untuk ikut aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghapusan Praktik Sunat Perempuan.


“Bagi Fatayat NU, ini sudah final. Kami ikut bersama pemerintah menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat dan justru menyakiti perempuan. Karena itu, penting bagi kita semua untuk ikut mengedukasi masyarakat di akar rumput,” tambahnya.


Sementara itu, Analis Kesehatan Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan dari Kemenkes RI Tyas Natasya Citrawati menegaskan bahwa praktik sunat perempuan tidak membawa dampak positif apa pun, bahkan menimbulkan risiko jangka pendek dan panjang bagi perempuan.


“Salah satu strategi kami adalah melalui sosialisasi dan komitmen bersama masyarakat. Karena praktik ini tidak ada dasar manfaat medisnya, dan justru menimbulkan risiko kesehatan yang serius,” ujar Tyas.

Analis Kesehatan Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan dari Kemenkes RI Tyas Natasya Citrawati. 

Ia menambahkan, kerja sama antara Kemenkes dan Fatayat NU sudah berjalan sejak 2023 sebagai langkah konkret menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia.


“Fatayat NU memiliki jaringannya yang luas dan kedekatannya dengan masyarakat. Harapannya, komitmen di Bekasi ini menjadi momentum untuk memperluas gerakan penghapusan praktik sunat perempuan hingga ke seluruh Indonesia,” pungkasnya.


Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kerja sama nasional antara Fatayat NU dan Kemenkes di titik ketiga setelah sebelumnya digelar di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Madura.