Nasional

Gugat UU Pemilu dan Pilkada, Pemohon Nilai Calon dari Mantan Terpidana Inkonsitusional

Senin, 23 Februari 2026 | 20:00 WIB

Gugat UU Pemilu dan Pilkada, Pemohon Nilai Calon dari Mantan Terpidana Inkonsitusional

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 terkait pasal Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada)


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih itu dimohonkan oleh lima orang mahasiswa yaitu Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan.


Pemohon juga mengungkapkan, meski pemilih memiliki alternatif memilih calon yang bukan mantan terpidana korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara, sistem pemilu tetap memungkinkan calon dengan suara terbanyak.


“Memang benar terdapat alternatif bagi Pemohon untuk memilih calon yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi, terorisme, makar dan atau terhadap keamanan negara namun dalam hal pemilu maka calon wakil rakyat dan calon kepala daerah maka calon wakil rakyat dan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan mewakili suara rakyat di daerah Pemohon,” ujarnya di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (23/2/2026).


Pemohon juga menyampaikan perbaikan yang dilakukan terdapat pada bagian legal standing. Selain itu, lanjutnya, perbaikan juga dilakukan pada struktur dan format permohonan, termasuk substansi pokok perkara.


Dalam sidang sebelumnya, Yusron menyatakan bahwa pengaturan tersebut seolah memberikan “kesempatan kedua” bagi mantan terpidana untuk membuktikan diri sebagai pemimpin yang jujur dan berintegritas. 


Pemohon berpendapat, pandangan tersebut menjadi problematis jika diterapkan pada mantan terpidana kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.


"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVI/2018 secara implisit seolah-olah mengiyakan bahwa perlu untuk mempertimbangkan pengecualian mantan terpidana korupsi syarat calon anggota legislatif namun dengan memasukkan tindak pidana lain yang memiliki pengaruh atau efek merusak dari kejahatan lain itu setara dengan atau bahkan melebihi tindak pidana korupsi,” tegasnya pada (9/2/2026).


Selain itu, kata Yusron, tindak pidana tersebut bertentangan dengan hak-hak individual yang ditopang oleh nilai nilai dan moralitas, di antaranya nilai kepantasan (propriety), kesalihan (piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice).