Jakarta, NU Online
Gugatan yang dilayangkan kepada Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar secara resmi dicabut. Salah seorang Kuasa Hukum Rais ‘Aam PBNU Taufik Hidayat menerangkan, penggugat melalui kuasa hukum dari LPBHNU Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/1/2022).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan register di kepaniteraan PN Tanjungkarang Nomor 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk menetapkan tiga poin dalam amar putusannya.
Pertama, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Kedua, menyatakan perkara gugatan telah selesai. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada penggugat.
“Pada hari persidangan ini telah disampaikan pencabutan gugatan perdata oleh kuasa hukum penggugat di depan Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Gugatan yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Dengan pencabutan gugatan itu, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir,” ungkap Taufik, kepada NU Online.
Meski begitu, Taufik menyerahkan seluruh kewenangan organisasi kepada pimpinan PBNU untuk menyelesaikan berbagai persoalan lain.
“Penyelesaian persoalan-persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU,” tambah Taufik yang juga Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan kepada PBNU di bawah kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar bersama KH Yahya Cholil Staquf masa khidmat 2021-2026.
“Semoga PBNU benar-benar menjadi pemersatu semua elemen bangsa, menjadi penjaga perdamaian dunia, mewujudkan peradaban dunia yang damai, tenteram, dan bisa lebih menyejahterakan perekonomian warga NU,” harapnya.
Sementara itu, Muhammad Hamzah yang merupakan Anggota Tim Kuasa Hukum Rais ‘Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar menegaskan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan internal organisasi PBNU.
“Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi,” kata Hamzah.
Sebagaimana beredar kabar sebelumnya, Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar digugat secara perdata lantaran memutuskan untuk memajukan jadwal Muktamar Ke-34 NU, dari 23-25 Desember 2021 menjadi 17 Desember 2021.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui LPBHNU Lampung ke PN Tanjungkarang, Senin (6/12/2021) lalu.
Dalam gugatan itu, penggugat memohon pengadilan membatalkan keputusan Rais 'Aam PBNU. Selain itu, penggugat juga ingin Rais 'Aam PBNU dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Namun akhirnya, PBNU bersepakat untuk tetap menggelar muktamar pada 23-25 Desember 2021. Meskipun pelaksanaannya dimajukan sehari, yakni 22-24 Desember 2021.
Muktamar Ke-34 NU di Lampung itu memberikan mandat kepada Kiai Miftachul Akhyar sebagai rais 'aam PBNU dan Gus Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum PBNU 2021-2026.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi