Ini Tujuh Isi Garis Besar UU Daerah Khusus Jakarta yang Disahkan DPR
Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV, di Gedung DPR RI, Kamis (28/3/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan undang-undang tersebut.
“Hasil pembahasan RUU tentang Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal yang secara garis besar terkait dengan materi sebagai berikut,” ujar Supratman.
Pertama, perbaikan terhadap definisi kawasan aglomerasi dan aturan mengenai penunjukan ketua serta anggota dewan aglomerasi oleh presiden, yang tata caranya diatur melalui peraturan presiden.
Kedua, menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Ketiga, menyoroti penambahan alokasi dana sebesar minimal 5 persen dari APBD provinsi untuk kelurahan, dengan tujuan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Keempat membahas peraturan yang memberikan 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta, yang mencakup berbagai aspek seperti pekerjaan umum, perumahan rakyat, penanaman modal, dan lain-lain.
Kelima menitikberatkan pada pemantauan dan pemajuan kebudayaan, terutama kebudayaan Betawi, dengan pelibatan lembaga adat dan kebudayaan serta pembentukan dana abadi kebudayaan.
Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menegaskan bahwa pemerintah menginginkan agar Monas, GBK, dan Kawasan Kemayoran tetap menjadi milik pemerintah pusat. Aset tersebut akan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai barang milik negara (BMN).
Perlu diketahui bahwa terdapat delapan fraksi, termasuk Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk lanjut ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna guna ditetapkan sebagai Undang-Undang. Hanya satu Fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak.