Nasional

Isu Kesejahteraan dan Kriminalisasi Guru Terus Menguat di Tengah Kebijakan MBG

Senin, 9 Februari 2026 | 09:00 WIB

Isu Kesejahteraan dan Kriminalisasi Guru Terus Menguat di Tengah Kebijakan MBG

Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, terus menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan problem berlapis bagi berlangsungnya proses pendidikan. Ia menilai program tersebut semestinya dievaluasi sejak dari hulu dan tidak mengambil porsi anggaran Pendidikan sejak dengan alasan apapun.


Menurut Iman, kebijakan itu menuai perhatian dan protes dari kalangan guru hingga kini, terutama mereka yang hingga kini masih menerima upah di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan, tidak sedikit guru yang digaji di bawah Rp500 ribu, sementara pegawai dalam program MBG disebut menerima gaji minimal Rp3 juta.


“Ironis, ada anggaran pendidikan yang tidak bisa digunakan untuk menggaji guru secara layak, tetapi justru bisa digunakan untuk menggaji petugas SPPG,” ujar Iman kepada NU Online.


Ia menilai pemotongan anggaran pendidikan untuk kepentingan lain merupakan pola kebijakan yang kerap berulang setiap pergantian pemerintahan.


Pandangan senada disampaikan seorang guru honorer swasta di Pati, Jawa Tengah. Ia mengungkapkan, selain persoalan kesejahteraan, guru juga menghadapi kerentanan hukum ketika menegakkan disiplin di sekolah.


Menurutnya, fenomena pelaporan guru ke aparat penegak hukum semakin sering terjadi. Guru kerap diposisikan sebagai pelaku pelanggaran, padahal tindakan yang dilakukan bertujuan menegakkan tata tertib sekolah.


Ia menilai situasi tersebut berbeda dengan masa lalu, ketika siswa relatif lebih patuh terhadap aturan sekolah. Saat ini, sebagian orang tua dinilai kurang memahami konteks pendisiplinan dan lebih memilih menempuh jalur hukum.


Kondisi ini menempatkan guru dalam dilema antara menegakkan aturan atau menghadapi risiko hukum. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai otoritas moral dan institusional guru di ruang kelas.


Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap guru dinilai belum merata, sementara persoalan kesejahteraan belum terselesaikan. Ketimpangan antara gaji guru dan petugas dalam program MBG disebut mencederai rasa keadilan.


Selain itu, kebijakan pendidikan yang dinilai terlalu berorientasi pada capaian akademik juga disebut menggeser penguatan pendidikan karakter. Kebijakan kenaikan kelas tanpa pengecualian turut dipandang berimplikasi pada pembentukan kepribadian siswa.