Jangan Korbankan Murid dan Guru, Ahli Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ahli pemohon perkara 40/PUU-XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji, mendorong agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, anggaran pendidikan harus difokuskan untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan.
Standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan pendidikan.
Hal itu disampaikan Ubaid dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Anggaran pendidikan ini sudah sangat sempit. Belum lagi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah dasar negeri dan swasta tanpa dipungut biaya, dari mana dananya? Kalau hari ini semakin dipersempit dengan MBG menggunakan dana pendidikan, maka mandatory spending 20 persen itu sudah sangat ngos-ngosan, tidak cukup,” jelasnya.
Ubaid menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, mulai dari peserta didik, sekolah, hingga kesejahteraan guru.
Ia menegaskan pembiayaan pendidikan harus memastikan tidak ada anak yang putus sekolah akibat kendala biaya. Ia mencontohkan kasus di Ngada, Nusa Tenggara Timur, ketika seorang siswa meninggal dunia karena tidak mampu membeli buku sekolah.
Selain itu, Ubaid juga menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah dibanding jumlah peserta didik. Berdasarkan hasil penelitian, jumlah anak usia sekolah dinilai lebih besar dibanding kapasitas sekolah yang disediakan pemerintah.
“Contohnya di Jakarta saja, dengan APBD yang besar dan alokasi 20 persen untuk pendidikan, sekolah negerinya hanya sedikit. SMA negeri hanya sekitar 35 persen, SMP sekitar 45 persen. Apalagi di daerah-daerah, bahkan sampai hari ini masih ada ribuan desa yang tidak memiliki SD negeri,” katanya.
Belum lagi soal kesejahteraan guru. Menurut Ubaid, masih banyak pendidik yang menerima gaji rendah. Berdasarkan data yang ia sampaikan, sekitar 20 persen guru menerima gaji di bawah Rp500 ribu, sementara 74 persen guru memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
“Menurut saya, tiga persoalan pokok inilah yang sangat mendesak dan penting untuk segera menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan. Dengan kondisi fiskal saat ini, akan sangat berat apabila MBG memaksakan penggunaan anggaran pendidikan tersebut,” ujarnya.
SE Kemendikdasmen soal Guru Honorer
Lebih lanjut, Ubaid juga menyinggung surat edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026. Padahal, jumlah guru honorer di sekolah negeri mencapai ratusan ribu orang.
“Belum lagi jika melihat kondisi sekolah swasta. Ini baru persoalan sekolah negeri yang jumlahnya sangat terbatas, tetapi kondisinya sudah seperti ini. Karena itu, mohon maaf, dari segi kualitas pendidikan Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara tetangga,” katanya.
Pemerintah Sebut MBG Dukung Pendidikan
Sebelumnya, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum), Zuliansyah, mempertanyakan anggapan bahwa program MBG dapat memengaruhi kualitas pendidikan secara negatif. Menurutnya, program tersebut justru bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemenuhan gizi siswa.
“Pendidikan itu tidak hanya dimaknai dalam tataran peningkatan kualitas guru dan sarana prasarana, tetapi juga bagaimana siswa memperoleh pendidikan dengan baik,” ujarnya kepada ahli pemohon.
“Bukankah dengan demikian kualitas gizi yang diberikan kepada siswa itu tentu dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak itu sendiri?” lanjutnya.