Jelang COP17 Biodiversitas, Habitat Orangutan Terancam, Tanah Warga Jadi Areal Offset
Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menjelang Konferensi Para Pihak Ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di Armenia, persoalan perlindungan habitat orangutan Tapanuli di Batang Toru, Sumatra Utara, menjadi sorotan. Rencana perluasan tambang dan skema biodiversity offset atau kompensasi keanekaragaman hayati memunculkan pertanyaan tentang perlindungan ekosistem, keterbukaan informasi, serta hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, mempertanyakan apakah kerusakan habitat orangutan Tapanuli dapat dibenarkan melalui pembelian atau penyewaan tanah warga di lokasi lain.
Menurutnya, komitmen konservasi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar skema kompensasi.
“Jangan sampai biodiversity offset menjadi cara untuk memberi legitimasi pada kerusakan yang seharusnya bisa dicegah. Hutan bukan angka yang bisa ditukar, dan habitat orangutan Tapanuli tidak bisa begitu saja diganti dengan hektare di lokasi lain,” ujar Uli dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (19/10/2026).
Uli mengungkapkan bahwa Batang Toru merupakan habitat orangutan Tapanuli yang berstatus kritis. Populasinya diperkirakan hanya 719 individu pada 2023 dan tersebar di tiga blok habitat. Kawasan ini juga menjadi habitat bagi siamang, simpai, harimau Sumatera, dan trenggiling, sekaligus mencakup hulu lima daerah aliran sungai (DAS) utama.
Temuan lapangan Walhi menunjukkan bahwa persoalan pengadaan lahan untuk areal offset juga berkaitan dengan hak warga. Di Padang Mandailing Garugur, sekitar 149 hektare tanah ulayat milik 52 kepala keluarga disebut telah dibeli dengan pembayaran Rp20 juta per keluarga. Lahan tersebut merupakan hutan primer sekaligus habitat orangutan Tapanuli.
Rianda mengungkapkan bahwa warga yang tidak memiliki dokumen legal atas tanah ditawari kepastian hukum, pemetaan batas, dan pembayaran di muka. Sebagian warga semula menolak, tetapi keterdesakan ekonomi turut memengaruhi proses jual beli.
Di Somba Debata Purba, sekitar 200 hektare lahan disewa dengan nilai Rp700.000 per hektare per tahun dan pembayaran lima tahun di muka.
Adapun di Dusun Hopong, tawaran sewa lahan selama lima tahun senilai Rp1,4 miliar ditolak oleh para tokoh adat setelah pembahasan awal dengan Raja Huta, termasuk mengenai pembagian dana, dilakukan sebelum forum warga. Proses tersebut dilaporkan memicu perpecahan masyarakat dan menghambat pengakuan wilayah adat.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi, Dana Prima Tarigan, menyoroti transparansi pendanaan program tersebut.
“Pertanyaan krusial yang harus dijawab jika proyek offset ini dijalankan adalah siapa yang akan menjadi pemilik lahan yang telah dibeli tersebut nantinya? Pertanyaan ini harus clear, agar publik dan masyarakat yang telah menyerahkan tanahnya atau tengah diincar dalam proyek ini mengetahui kebenarannya,” kata Dana.