Nasional

Kapolri Sebut Siyono Salah Satu Panglima Jamaah Islamiyah

Rabu, 20 April 2016 | 12:30 WIB

Kapolri Sebut Siyono Salah Satu Panglima Jamaah Islamiyah

Foto: liputan6.com

Jakarta, NU Online
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan terduga teroris Siyono merupakan salah satu panglima Jamaah Islamiyah yang menyimpan informasi tentang senjata-senjata milik jaringan tersebut.

"Siyono ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan anggota jaringan sebelumnya oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror," kata Badrodin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.

Jamaah Islamiyah, ia menjelaskan, merupakan kelompok yang berbaiat kepada Al Qaida.

Ia menjelaskan bahwa pada Mei 2014 Densus 88 menangkap sembilan tersangka kasus terorisme, yang kemudian dipidana lima hingga 10 tahun penjara. 

"Dari mereka, Densus 88 berhasil mengamankan barang bukti berupa bunker berisi senjata dan bahan peledak, baik pabrikan maupun rakitan, serta mesin pembuat senjata," tuturnya.

Kemudian, Densus 88 menangkap empat orang lagi di Jawa Timur dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

Dari empat orang inilah Densus 88 mendapatkan informasi yang mengarah kepada Siyono.

Badrodin mengatakan kematian Siyono tidak diinginkan karena menyebabkan Densus 88 kehilangan informasi.

"Yang bersangkutan menyimpan banyak informasi, termasuk soal senjata api yang sudah diserahkan ke seseorang. Dari Siyono bisa mengungkap jaringan Jamaah Islamiyah lebih dalam," katanya.

Pelanggaran prosedur

Badrodin Haiti mengakui ada prosedur standar operasional yang dilanggar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penanganan Siyono, terduga teroris yang tewas setelah ditangkap.

"Anggota yang menangani dan komandannya saat ini sedang diperiksa dan menjalani sidang disiplin karena ada kelalaian," kata Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.

Badrodin mengatakan prosedur standar operasional yang dilanggar anggota dalam penanganan Siyono adalah hanya dikawal oleh satu orang dan dalam keadaan tidak diborgol.

Menurut Badrodin, sudah ada peraturan Kepala Polri yang mengatur prosedur pengawalan terhadap terduga teroris, yaitu harus dikawal oleh lebih dari satu orang, dan prosedur tentang pemborgolan.

"Saat itu, Siyono tidak diborgol agar bersikap kooperatif saat dibawa untuk mengembangkan informasi. Namun, saat di mobil dalam perjalanan di perbatasan antara Klaten dan Prambanan, Siyono menyerang anggota yang mengawal hanya satu orang bersama seorang pengemudi," tuturnya.

Badrodin mengatakan perkelahian dan pergumulan di dalam kendaraan tidak bisa dihindari. Siyono terus berusaha memukul, menendang dan merebut senjata milik anggota yang mengawal.

Salah satu tendangan Siyono bahkan mengenai kepala pengemudi sehingga kendaraan berjalan oleng dan sempat menabrak pembatas jalan. Akhirnya anggota yang mengawal berhasil melumpuhkan Siyono yang terduduk lemas.

"Siyono kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY yang kemudian dinyatakan sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan memar di kepala sisi kanan belakang, pendarahan di bawah selaput otak dan tulang rusuk patah akibat benda tumpul," katanya. (Antara/Mukafi Niam)


Terkait