Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto: Antara)
Jakarta, NU Online
Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J. Kapolri menetapkan Sambo sebagai tersangka baru pada Selasa (9/8/2022) malam di Mabes Polri.
“Tadi pagi telah dilakukan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang didampingi tujuh jenderal Mabes Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti pada pemeriksaan awal. Agar seolah-olah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo, dengan menggunakan senjata milik Brigadir J, menembakkan senjata ke tembok berkali-kali.
“Soal penembakan tersebut atas perintah atasan atau tidak, masih ditelusuri lebih lanjut,” ujar Kapolri.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J atau Nofriyansah Yoshua Hutabarat pada 11 Juli 2022 lalu.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tidak terlepas dari pengakuan Bhayangkara Dua (Bharada) E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E mengungkap kepada penyidik Polri bahwa ia diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, saat mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) malam.
Pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan sebelumnya saat pertama kali kasus ini terungkap. Pada pengakuan pertama menyebut Birgadir J tewas akibat saling tembak dengan Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo.
Saling tembak tersebut dipicu perbuatan Brigadir J yang melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Eliezer mengaku tidak ada saling tembak pada peristiwa tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, dikutip dari Harian Kompas, Menkopolhukam Moh Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus tewasnya Brigadir Yoshua merupakan kasus pembunuhan. Hal itu juga sebelumnya diungkap oleh Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
“Dulu, kan, katanya tembak-menembak. Sesudah dilacak lagi siapa saja yang terlibat, mulai menyentuh banyak orang,” ujar Mahfud.
Ferdy Sambo bersama 25 personel kepolisian lainnya diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak profesional dan menghalangi proses penyidikan.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo diduga mengambil decoder kamera pemantau di kompleks rumah dinasnya, tempat Brigadir Yoshua tewas. Saat ini, Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Selain menyampaikan pengakuan berbeda dari pemeriksaan awal oleh Polri, Eliezer juga mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Ivan Aulia Ahsan