Nasional

Kasus Hukum Guru Meningkat, Akademisi Unnes Tekankan Pentingnya Literasi dan Otoritas Pedagogik

Ahad, 1 Februari 2026 | 12:00 WIB

Kasus Hukum Guru Meningkat, Akademisi Unnes Tekankan Pentingnya Literasi dan Otoritas Pedagogik

Christiana Budiyati, guru SD di Tangsel yang dipolisikan orang tua usai menasihati murid soal empati. (Foto: istimewa

Jakarta, NU Online

Kegiatan belajar mengajar di sekolah kerap kali menjadi bumerang bagi guru. Proses pendidikan yang belum terstruktur dengan baik menimbulkan suatu kondisi ketika tenaga pendidik juga dapat menjadi kelompok rentan yang dapat terjerat masalah hukum.

 

Akademisi yang juga Dosen Teknologi Pendidikan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan, menilai fenomena meningkatnya kasus hukum terhadap guru berhubungan dengan pola literasi, interaksi, dan komunikasi.


"Kasus-kasus tersebut yang mengkasuskan kan orang tua yang sering didasarkan pada argumentasi hak asasi manusia (HAM), termasuk hak anak. Literasi jadi penting untuk orang tua supaya mereka paham, bahwa guru punya otoritas pedagogik di sekolah. Sepanjang praktik pedagogiknya tidak menyakiti anak didik secara verbal, fisik, dan psikis, maka tidak seharusnya dikasuskan," ujar Edi Subkhan kepada NU Online, Sabtu (31/1/2026).

 

Menurut Edi, interaksi dan komunikasi sekolah dan keluarga menjadi salah satu kunci di mana sistem interaksi yang bagus dalam bentuk forum-forum komunikasi antara guru dan orang tua.


"Semestinya forum dirancang sebagai ruang demokratis, bukan sebagai monolog dari sekolah saja," lanjutnya.

 

Ia menyampaikan, ketika orang tua dilibatkan dalam aktivitas sekolah, bukan sekadar diminta uangnya, tetapi sumbangsih ide atau gagasan yang perlu dibahas.

 

"Orang tua akan lebih paham seluk beluk dan suka duka guru dalam mendidik anak-anak yang tidak semuanya menurut, tidak semuanya cepat belajar," ungkapnya.

 

Ia menekankan bahwa secara hukum, semua warga negara baik masyarakat umum, orang tua, pejabat, guru, apabila terindikasi melakukan kriminal misalnya dapat dituntut secara hukum.

 

"Sekarang pun pemerintah sudah mengeluarkan Permendikndasmen No. 4 tahun 2026 tentang perlindungan guru, bukan hanya perlindungan dari kekerasan, tapi juga jaminan kerja dan lainnya," tambah Edi. 


Menurutnya, hal-hal yang sangat diperlukan adalah mengoperasionalkan peraturan tersebut secara riil di lapangan, termasuk apabila guru dituntut secara hukum harus jelas siapa yang akan mendampingi.


Berdasarkan peraturan tersebut beberapa pihak yang perlu diperjelas konkretnya, dan disediakan pendampingan hukum secara optimal.

 

Terlepas dari itu, permasalahan yang timbul di dua pihak, yakni guru yang barangkali kelepasan hingga melakukan kekerasan ke siswa dan orang tua yang merasa dizalimi anaknya, padahal bisa saja gurunya bertindak masih dalam kewajaran pedagogik. 

 

"Guru yang kelepasan hingga kasar ke siswa juga perlu ditelusuri sebabnya, mungkin bukan sekadar soal temperamen guru, tapi beban kerja berlebih juga bisa membuat guru burn out, terlalu capek mental dan fisik, hingga mudah marah," ujarnya.

 

Edi menambahakn perlunya kontribusi lingkungan kerja yang sistematis, terutama bagi kebijakan pemerintah yang selama ini hanya menambah beban pikiran guru. Ini akan berbeda kalau guru melakukan kekerasan dalam kondisi sadar.


"Perlindungan hukum ke guru juga tidak serta merta melindungi guru sepenuhnya, guru-guru yang memang bersalah karena bertindak kriminal, cabul, pelecehan, perlu juga dihukum tegas, dipecat bahkan," tegasnya.

 

Selain itu, praktik pedagogik yang sering disalahpahami terkait dengan pemberian sanksi, pemberian nasehat, pendisiplinan, hukuman. Dalam ilmu pendidikan sebenarnya memang ada punishment, terutama dalam teori behavioristik. Pada taraf tertentu teknik ini perlu diterapkan, walau bukan pilihan utama. 


"Karena hukuman fisik, teguran keras, atau makian misalnya sering kali secara psikologis menimbulkan resistensi atau perlawanan. Jadi, makin ditekan makin melawan," paparnya.

 

Memang ada kasus anak dikerasi akan sadar dan berubah, tapi ada juga yang melawan, makin menajdi-jadi, makin nakal, di sisi lain ada juga yang dikerasi jadi stress, depresi, menutup diri, bahkan bunuh diri. 


"Terlalu riskan memang jika menggunakan pedagogik untuk melakukan kekerasan kepada anak. Responsnya tidak bisa diprediksi. Guru dan orang tua perlu paham ini," jawabnya. 

 

Jikalau siswa berbuat nakal, forum komunikasi bisa jadi jembatan antara guru, sekolah, dan orang tua, karena mendidik anak itu tidak bisa digantungkan pada guru semata.


Apabila guru dituntut orang tua ke meja hijau perlu introspeksi sekaligus mengorganisasi diri dengan baik. Introspeksi dalam arti apakah tindakan guru memang salah atau tidak, jangan-jangan komunikasi ke orang tua terkait etika, aturan sekolah, dan lainnya kurang jelas, interaksi dan relasi sekolah dan orang tua renggang, dan lainnya. Ini penting untuk perbaikan ke depan. 


Ia menjelaskan, pengorganisasian diri juga perlu membentuk tim investigasi, salah satunya melibatkan pihak yang independen.

 

"Dari situ memang perlu aturan tersebut perlu didetilkan, dioperasionalkan, SOP-nya harus jelas, pihak yang diberi tanggung jawab harus jelas," tutur Edi.

 

Menurutnya negara harus berperan sebagai pemberi dukungan kepada guru. Mengacu pada Permendikdasmen yang baru tentang perlindungan guru, Pemerintah disebut, tapi perlu didetilkan bantuan hukumnya seperti apa. 

 

"Kalau soal batas ranah pendidikan dan ranah pidana, ini masuk dalam diskursus teoretis pedagogik yang kompleks, perlu dilihat kasus per kasus," kata dia.