Nasional

Kasus Penyelundupan Sabu ABK Sea Dragon, DPR: Hukuman Mati adalah Opsi Terakhir

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:00 WIB

Kasus Penyelundupan Sabu ABK Sea Dragon, DPR: Hukuman Mati adalah Opsi Terakhir

Ketua Komisi III Habiburokhman. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa pidana mati dalam sistem hukum Indonesia merupakan opsi terakhir yang hanya dapat diterapkan secara selektif dan penuh kehati-hatian.


Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan hukuman mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.


Menurut Habiburokhman, prinsip tersebut telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan asas kehati-hatian dan keadilan.


“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).


Selain menyoroti substansi tuntutan, ia juga merespons pernyataan jaksa dalam persidangan yang dinilai menyiratkan adanya intervensi DPR RI dalam perkara tersebut.


Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Batam.


“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegasnya.


Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan, Habiburokhman menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait guna mendalami penanganan perkara tersebut.


"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Habiburokhman.


Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR berencana meminta Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara ini. Ia meminta Jamwas Kejaksaan Agung juga memeriksa JPU yang mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan.


"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama sdr Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," katanya.


Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara Fandi Ramadhan harus mengacu pada asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Sdr Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).


“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.


Adapun enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Seluruhnya dituntut pidana mati oleh jaksa.