Nasional

LAZISNU PBNU Bahu-Membahu Bantu Bebaskan PMI Susanti Mahpud dari Hukuman Mati

Sabtu, 7 September 2024 | 08:00 WIB

LAZISNU PBNU Bahu-Membahu Bantu Bebaskan PMI Susanti Mahpud dari Hukuman Mati

Ketua LAZISNU PBNU Habib Ali Hasan Al Bahar. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PBNU Habib Ali Hasan Al Bahar menyampaikan bahwa saat ini LAZISNU sedang bahu-membahu membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Susanti binti Mahpud. 


Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAZISNU pada Jumat (6/9/2024) di Ballroom Hotel Lumire, Jakarta Pusat. 


“Saat ini, kami bersama para donatur bahu-membahu membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Susanti binti Mahpud yang membutuhkan bantuan penebusan dia atas dakwaan yang menimpanya kami terus menggaungkan kampanye #SaveSusanti melalui platform nucare.id,” ungkapnya.


Ali menyampaikan bahwa Rakernas ini juga menjadi momen untuk bersilaturahim dan ruang menyusun misi kemanusiaan. “Rakernas ini selain menjadi momen bagi kami untuk bersilaturahmi juga sebagai ruang untuk menyusun strategi misi kemanusiaan di masa depan,” jelasnya. 


Dalam Rakernas kali ini, LAZISNU menayangkan Video kampanye kemanusiaan yang diputar pada pukul 15.50 WIB mengenai Susanti Mahpud terpidana mati di Arab Saudi. 


Pemerintah juga mengupayakan pendekatan diplomatik dan berkolaborasi dengan PBNU untuk bersama-sama mengupayakan pembebasan Susanti Mahpud


Video kampanye itu menjelaskan mengenai Susanti, seorang pekerja migran Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, yang dituduh melakukan pembunuhan kepada anak majikannya di Arab Saudi.


Kasus ini terjadi pada 2009 dan setelah 15 tahun di penjara hingga saat ini nasib Susanti tengah menghadapi eksekusi mati. Hukuman mati itu bisa dicabut bila susanti membayar diyat/denda sebagai kompensasi kepada keluarga korban. 


Berdasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, tentang Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, sejak 21 November 2009 Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi. Ia dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalis bin Obaid Al Otaibi (13), kemudian pada 20 April 201, Susanti divonis hukuman mati secara “had” bukan hukuman mati secara “qishas” karena pembunuhannya dilakukan secra diam-diam dari belakang, dilansir Antara.


PBNU melalui NU-Care LAZISNU turut mengambil peran aktif untuk mengupayakan pembebasan Susanti dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menggalang dana dalam rangka membantu membayar diyat. Hingga kini, penggalangan dana yang dikumpulkan NU-Care LAZISNU mencapai 10 miliar Rupiah.


Rakernas LAZISNU 2024 yang mengusung tema tema Unlocking The Potential Of Amil Zakat In The Digital Era. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.