Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Dipenjara 20 Tahun
NU Online · Rabu, 12 April 2023 | 21:00 WIB
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selain Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta juga menolak pengajuan banding Putri Candrawati, lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan penolakan tersebut, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap dijatuhi hukuman 20 penjara.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Setya Indra Arifin mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo maupun Putri sudah sangat layak.
“Dari segi kelayakan untuk kasus Sambo Cs, saya pikir ada beberapa hal yang memang bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara, termasuk mengapa dia layak dijatuhi hukuman terberat. Salah satunya, terkait dengan posisinya selaku aparat penegak hukum, polisi,” kata Indra kepada NU Online, Rabu (14/4/2023).
Posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang cukup tinggi, menurut Indra, juga menjadi alasan kuat PT DKI Jakarta menolak banding dan menjatuhkan hukuman maksimal.
“Kalau dinilai dari kelayakan, ya tentu saja layak jika yang bersangkutan mendapat hukuman terberat (mati),” imbuhnya.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua