Kejagung Ungkap Dua Alat Bukti Korupsi BGN: Penunjukan Yayasan Terafiliasi dan Intervensi Proses Pengadaan Barang
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:00 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kejagung, Rabu (3/6/2025). (Dok.Kejaksaan Agung)
Jakarta, NU Online
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan-yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026) malam.
Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN. "Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.
Selain itu dalam pengadaan jasa dan barang, ketiganya juga telah melawan hukum berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memicu terjadinya penggelembungan harga atau mark up.
Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp1 triliun. Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga terindikasi mark up.
Kemudian keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan. "Negara dinyatakan mengalami kerugian besar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu (3/6/2026).
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dicopot jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dadan keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejagung itu dengan berkaos warna hitam saat digiring oleh petugas. Dadan juga dilihat diborgol dan dikawal oleh petugas untuk digiring masuk ke mobil.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu pagi. Kejagung membenarkan penahanan terhadap ketiganya. "Benar," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry dikutip dari Antara.