Keluarga Korban Pemerkosaan Ungkap Intimidasi Jaksa, Kajari Pandeglang Membantah
Selasa, 27 Juni 2023 | 11:15 WIB
Jakarta, NU Online
Kakak korban pemerkosaan dan ancaman kekerasan, Iman Zanatul Haeri mengungkapkan kejanggalan dan intimidasi dalam proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten yang ia perjuangkan untuk adiknya, IAK. IAK adalah korban pemerkosaan dan ancaman kekerasan oleh terdakwa ALW.
Setelah melihat kejanggalan proses persidangan, Iman pada 13 Juni 2023, pukul 15.00 WIB mengantar adiknya ke kejaksaan karena Kejaksaan Negeri Pandeglang memiliki program Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Saat itu kami melaporkan semua proses persidangan yang ganjil. Misal, alat bukti yang dihadirkan berbeda. Adik saya tahu mana handphone yang (saat itu) dipakai pelaku untuk menyebarkan revenge porn," ujar Iman lewat utas twitter-nya, Senin.
Hal yang paling krusial, menurut Iman, yaitu alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya laptop tidak suport. "Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut. Terus apa yang disidangkan?” jelas Iman.
Saat melapor ke posko PPA, imbuhnya, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang ia laporkan) ke ruangan pengaduan. "Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban," ungkap Iman yang berprofesi sebagai guru di Pesantren Al-Tsaqofah Jakarta Selatan asuhan KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU 2010-2021.
Alasan jaksa penuntut marah karena keluarga korban memakai pengacara. Iman menerangkan, saat itu datang pula Kajari Pandeglang, Helena Octavianne yang justru mengatakan, “ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?" tulis Iman menirukan perkataan Helena.
“Sumpah demi Allah saya dengar sendiri. Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? Lah itu kan hak saya!" kata Iman menimpali Helena.
Menurut Iman, saat itu justru Kajari Pandeglang mendemotivasi keluarganya yang sedang menuntut keadilan dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum.
Saat itu Iman segera mengajak adiknya pergi karena menurutnya, itu bukan lagi posko PPA. Posko PPA Kejari Pandeglang, kata Iman, justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban kekerasan Perempuan dan Anak.
"Ada lagi intimidasi dari orang yang mengaku 'pihak kejaksaan' setelah kami melapor ke Posko PPA Kajari Pandeglang," ungkap Iman.
Kajari Pandeglang membantah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne membantah terkait cuitan twitter Iman yang menyatakan bahwa Kejari Pandeglang melakukan intimidasi pada korban dan keluarganya saat melakukan konsultasi di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.
“Pada Senin sesudah sidang korban datang ke kejaksaan. Posko akses keadilan kejari. Ngobrol di situ maksud abangnya ingin melaporkan pemerkosaan, kami tahunya kasus ITE, berkas di Polda dan Kejati. Visum perkara 3 tahun lalu,” bantah Helena saat melakukan zoom meeting bersama Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (26/6/2023).
Helena juga membantah pihaknya melarang keluarga korban menggunakan pengacara dan mengusir keluarga dan pengacara saat mengikuti sidang. Kata dia, sidang yang diikuti korban merupakan sidang tertutup dan kewenangan tersebut berada di hakim.
"Kami tidak pernah melarang, kami hanya menyatakan bahwa jaksa mewakili korban sehingga yang memakai pengacara adalah terdakwa. Persidangan tertutup dan nggak pernah mengusir, tetap hakim di pengadilan yang mempunyai kewenangan," ujar Helena.