Nasional

Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:00 WIB

Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam salah satunya diperbolehkannya Jamaah Indonesia. Kemenhaj menilai aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih.


Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan surat edaran tersebut justru akan diperkuat meskipun mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk direvisi.


“Kami justru akan memperkuat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil kepada NU Online, Kamis (14/5/2026).


Menurut Dahnil, pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Haram maupun di Indonesia sebagaimana pandangan yang berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah.

 

“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan, dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” jelasnya.


Ia juga mempersilakan jamaah mengikuti pandangan yang mewajibkan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, Dahnil mengingatkan agar pelaksanaan dam dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Addahi.


“Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI, kami persilakan potong di Tanah Haram tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi. Selain di luar itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan ilegal,” ujarnya.


Dahnil menegaskan pemerintah berada pada posisi menghormati perbedaan pandangan, bukan memaksakan satu pendapat tertentu kepada jamaah haji. “Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah,” katanya.


Sebelumnya, MUI mengimbau jamaah haji untuk melaksanakan dam di Tanah Suci, bukan di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Tata Kelola Pembayaran Dam oleh Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang mekanisme pembayaran dam di Indonesia.


MUI menilai pembayaran dam yang dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, tidak sah sehingga meminta Kemenhaj merevisi surat edaran tersebut.


Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk soal  Pembayaran Dam Tamattu digunakan sebagai pedoma bagi umat, khususnya jamaah haji dalam melaksanakan manasik. 


"Di samping itu juga sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam menyusn kebijakan dalam penyelenggaaraan ibadah haji agar sesuai demgan prinsip syariah," ujar Asrorun Niam kepada NU Online, Jumat (15/5/2026).


Niam menegaskan bahwa salah satu fungsi MUI adalah sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. MUI telah menjawab fatwa dan nasehat keagamaan untuk dipedomani. MUI menjalankan tugas dan tanggung jawab keagamaan (masuliyyah diniyyah) dengan penetapan fatwanya.

 

"Fatwa MUI sudah ditetapkan, agar dijadikan pedoman dan panduan. Surat juga sudah disampaikan ke Kemenhaj," ungkap Niam.


Sebelumnya dalam surat edarannya, Kemenhaj mengatur mekanisme pelaksanaan dam baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air. 


Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui program Addahi.


Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan musim haji yang berlaku.
Selain itu, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.


“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” demikian keterangan Kemenhaj dalam surat edarannya. 

 

Hasil Munas Konbes NU tentang Dam
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan tiga hal soal penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu bahwa penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram namun pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram. 


"Dalam kondisi ideal, dalam kondisi ikhtiar, wajib dilakukan penyembelihan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram," Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).


"Dalam kondisi dibutuhkan pendistribusian dam tamattu boleh dilakukan di luar Tanah Haram, seperti di Indonesia, Afrika, namun penyembelihan wajib di Tanah Haram," imbuhnya. 


​​​​​​​Kiai Cholil mengatakan jika terdapat udzur atau halangan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tidak adanya hewan untuk dam haji tamattu maka boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram. 


“Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu di Tanah Haram terdapat udzur (halangan) atau tidak dapat dilaksanakan, seperti tidak adanya RPH, tidak adanya hewan yang bisa disembelih,” katanya.


Ia menyampaikan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram merupakan jalan keluar ketika dam diputuskan tidak boleh digantikan dengan uang, keadaan kambing di Tanah Haram yang tidak ada, ketidakmampuan RPH Tanah Haram dalam mengelola, dan terdapat udzur lainnya dengan kesepakatan negara terkait, dalam hal ini yaitu Indonesia dengan Arab Saudi. 


​​​​​​​“Siapa yang menilai dan menentukan ini? Yang menentukan ini adalah negara,” ujar Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.