Nasional

Ketika Muktamar NU Ke-35 Diuji oleh Mereka yang Selama Ini Tak Terlihat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Ketika Muktamar NU Ke-35 Diuji oleh Mereka yang Selama Ini Tak Terlihat

Ilustrasi warga NU yang peduli terhadap penyandang disabilitas (Foto: AI)

Jombang, NU Online
Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 tidak hanya sedang berhadapan dengan pertanyaan tentang siapa yang akan memimpin organisasi, bagaimana struktur akan dibenahi, atau agenda apa yang akan menjadi prioritas lima tahun ke depan. Ada pertanyaan yang tidak kalah mendasar: siapa saja yang benar-benar dihitung sebagai bagian dari warga NU?


Pertanyaan itu mengemuka dalam Bedah Buku Fiqh Disabilitas di Kampung Literasi Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026). Forum yang digelar Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) tersebut mempertemukan Katib Syuriyah PBNU Dr. KH. Hilmy Muhammad, MA., Nyai Hj. Izza Farhatin Ilmi dari tim penulis buku, dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Muttaimnah. Diskusi dipandu Abi S. Nugroho, Lakpesdam PBNU.


Forum bedah buku ini substansinya jauh lebih besar. Tapi lebih dari itu, yakni sedang menguji seberapa jauh tradisi keislaman dan organisasi sebesar NU mampu mengubah cara pandangnya terhadap penyandang disabilitas. Sebab persoalannya bukan semata apakah penyandang disabilitas diberi bantuan, diundang ke acara, atau diberi tempat duduk dalam sebuah forum. Persoalan sesungguhnya adalah apakah mereka memiliki hak menentukan, berpartisipasi, dan memperoleh akses yang setara dalam kehidupan keagamaan dan organisasi.


Dari objek belas kasihan menjadi subjek yang memiliki hak
Selama bertahun-tahun, penyandang disabilitas kerap ditempatkan dalam kerangka karitatif. Mereka dipandang sebagai kelompok yang harus dibantu, disantuni, atau dikasihani. Cara pandang semacam itu tampaknya mulai dipersoalkan dan pendalaman pada diskusi Fiqh Disabilitas.


Perspektif fikih disabilitas mengajak umat melihat persoalan dari titik yang berbeda. Bukan apa yang bisa diberikan kepada penyandang disabilitas, melainkan hak apa yang selama ini belum dipenuhi. Perubahan sudut pandang ini penting bagi NU.


Sebagai organisasi keagamaan yang memiliki pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, masjid, lembaga sosial, hingga struktur organisasi sampai tingkat desa, NU sesungguhnya memiliki ekosistem sangat besar menghadirkan praktik inklusi. Tetapi jejaring yang besar juga menghadirkan pertanyaan yang tidak kecil.


Berapa banyak masjid NU yang benar-benar aksesibel? Berapa banyak pesantren yang menerima santri dengan disabilitas dengan dukungan yang memadai? Berapa banyak forum organisasi NU yang menyediakan juru bahasa isyarat, akses fisik, atau materi yang dapat diakses? Dan yang lebih penting, berapa banyak penyandang disabilitas yang menjadi pengambil keputusan, bukan hanya penerima program? Di titik inilah gagasan inklusivitas berhenti menjadi slogan.


Agil: Jangan sampai ada warga yang tertinggal
Ketua Umum PP IPNU Agil Nuruzzaman melihat Muktamar NU ke-35 sebagai momentum membawa isu tersebut masuk ke ruang keputusan organisasi. Menurutnya, inklusivitas tidak boleh dipahami cuma memberikan ruang kepada penyandang disabilitas.


"Inklusivitas bukan hanya tentang memberikan ruang kepada penyandang disabilitas, tetapi bagaimana seluruh kebijakan, pelayanan, dan gerakan organisasi benar-benar memastikan tidak ada warga yang tertinggal."


Pernyataan itu mengandung konsekuensi besar. Jika tidak ada warga yang boleh tertinggal, maka ukuran keberhasilan organisasi tidak cukup dilihat dari banyaknya program, besarnya lembaga, atau luasnya jaringan. Ukurannya juga harus dilihat dari siapa yang masih berada di luar jangkauan organisasi.


Di sinilah isu disabilitas relevan untuk dibawa ke Muktamar. Karena disabilitas pada dasarnya bukan hanya persoalan individu. Hambatan justru sering muncul dari lingkungan yang tidak dirancang untuk semua orang.


Tangga menjadi masalah ketika tidak tersedia jalur landai. Materi pengajian menjadi tidak aksesibel ketika hanya disampaikan dalam satu bentuk. Forum jadi eksklusif ketika penyandang disabilitas tidak memperoleh dukungan komunikasi. Pendidikan cenderung diskriminatif ketika sistemnya tidak memberi ruang bagi keragaman kebutuhan peserta didik. Dengan kata lain, yang harus diubah bukan manusia yang berbeda, melainkan sistem yang belum mampu mengakomodasi perbedaan.


Fiqh tidak boleh berhenti di kitab
Di sinilah keberadaan Fiqh Disabilitas menjadi penting. Fiqh tidak semestinya berhenti sebagai kumpulan ketentuan hukum yang dibaca di ruang kelas atau forum bahtsul masail. Fiqh harus mampu menjawab kenyataan kehidupan manusia.


Penyandang disabilitas berhadapan dengan persoalan yang sangat konkret: bagaimana mereka beribadah di masjid yang tidak aksesibel, belajar di lembaga pendidikan yang belum inklusif, memperoleh pelayanan publik, mengikuti kegiatan organisasi, bekerja, membangun keluarga, dan menjalankan kehidupan sosial dengan martabat yang sama. Karena itu, pembacaan fikih terhadap disabilitas tidak cukup hanya menghasilkan jawaban "boleh" atau "tidak boleh". Jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana agama membangun kondisi sosial agar hak dan martabat manusia benar-benar terlindungi.


Pandangan seperti ini membuat isu disabilitas bagian dari agenda keadilan sosial. Dan di sinilah NU memiliki modal historis sekaligus moral yang besar.


Tradisi keagamaan NU mengenal prinsip kemaslahatan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keberpihakan kepada kelompok yang rentan. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam kebijakan dan praktik organisasi.


Fatimah Asri: Negara dan organisasi harus menghapus hambatan
Perspektif lain datang dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Muttaimnah. Kehadiran KND dalam forum tersebut memperluas diskusi dari persoalan keagamaan menuju persoalan hak warga negara.


Sebab pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan semata persoalan kemurahan hati masyarakat. Ia merupakan bagian dari kewajiban negara dan tanggung jawab seluruh penyelenggara kehidupan sosial. Karena itu, ketika isu disabilitas dibawa ke lingkungan NU, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada "apa yang bisa dilakukan NU untuk penyandang disabilitas".


Pertanyaan yang lebih kritis adalah: Apakah sistem NU sendiri sudah memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi penuh? Pertanyaan ini penting karena organisasi keagamaan bukan ruang yang steril dari praktik eksklusi.


Diskriminasi dapat terjadi tanpa niat mendiskriminasi. Sebuah gedung bisa dibangun tanpa mempertimbangkan pengguna kursi roda. Sebuah kegiatan bisa diselenggarakan tanpa memikirkan akses komunikasi bagi teman tuli. Sebuah keputusan bisa dibuat tanpa melibatkan kelompok yang terdampak oleh keputusan tersebut. Eksklusi, dengan demikian, sering kali tidak lahir dari kebencian. Ia lahir dari desain yang sejak awal tidak memikirkan semua orang.


Nyai Izza dan tantangan mengubah perspektif keagamaan
Kehadiran Nyai Hj. Izza Farhatin Ilmi sebagai bagian dari tim penulis buku juga memperlihatkan bahwa isu disabilitas tidak semestinya hanya dibicarakan oleh aktivis disabilitas. Ia harus menjadi bagian dari percakapan keagamaan yang lebih luas. Sebab cara masyarakat memperlakukan penyandang disabilitas sangat dipengaruhi cara agama dipahami dan diajarkan.


Jika disabilitas hanya dilihat sebagai persoalan belas kasihan, maka respons yang lahir pun cenderung karitatif. Tetapi jika disabilitas dipahami dalam kerangka hak, kesetaraan dan martabat manusia, maka konsekuensinya berbeda: masyarakat dituntut membongkar hambatan yang membuat seseorang tidak dapat berpartisipasi secara penuh.


Karena itu, Fiqh Disabilitas sesungguhnya sedang mengajukan pertanyaan yang lebih besar kepada tradisi keislaman yang selama ini diyakini: Apakah kita sedang menafsirkan agama untuk manusia yang nyata-nyata hidup dalam keberagaman, atau hanya bagi manusia yang kita bayangkan seragam?


KH Hilmy Muhammad dan ruang pembacaan baru NU
Pandangan KH Hilmy Muhammad sebagai Katib Syuriyah PBNU memberi dimensi penting karena isu ini bersentuhan langsung dengan otoritas keagamaan NU. Di lingkungan NU, perubahan perspektif keagamaan memiliki arti strategis. Apa yang dianggap penting dalam tradisi keagamaan pada akhirnya dapat memengaruhi cara masyarakat memandang kelompok tertentu.


Karena itu, isu disabilitas membutuhkan lebih dari kampanye. Ia butuh legitimasi keagamaan, mendinamisir pemahaman fikih, dan keberanian organisasi menjadikannya sebagai bagian dari arus utama agenda NU.


Jika Muktamar ke-35 mampu membawa isu ini ke dalam pembahasan kebijakan organisasi, maka disabilitas tidak lagi berada di pinggir. Ia masuk ke pusat percakapan tentang masa depan NU.


Muktamar harus berani mengukur dirinya sendiri
Selama ini, isu inklusi sering hadir dalam percakapan tetapi ukuran sesungguhnya bukan pada seberapa sering kata itu diucapkan. Ukuran inklusi adalah siapa yang bisa masuk, siapa yang bisa berbicara, siapa yang bisa mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh manfaat.


Muktamar NU ke-35 karena itu memiliki kesempatan membuat standar baru. Misalnya, menjadikan aksesibilitas sebagai bagian dari standar pelayanan lembaga NU; memperkuat pendidikan inklusif di pesantren dan lembaga pendidikan; memastikan forum-forum organisasi dapat diakses penyandang disabilitas; memperluas kaderisasi penyandang disabilitas; serta membuka ruang partisipasi jadi lebih bermakna dalam struktur dan pengambilan keputusan.


Lebih jauh lagi, isu disabilitas seharusnya tidak ditempatkan sebagai satu komisi atau satu agenda kecil. Inklusif adalah perspektif lintas sektor.


Pendidikan harus inklusif. Dakwah harus inklusif. Masjid harus inklusif. Kaderisasi harus inklusif. Pelayanan sosial harus inklusif. Ekonomi umat harus inklusif. Bahkan tata kelola organisasi harus diuji dari perspektif aksesibilitas.


IPNU dan generasi yang akan mewarisi NU
Dorongan PP IPNU menjadi penting karena generasi muda NU-lah yang pada akhirnya akan mewarisi organisasi ini. Jika kader muda NU sejak awal dibentuk dengan perspektif bahwa penyandang disabilitas adalah bagian utuh dari warga masyarakat, maka inklusivitas tidak lagi menjadi program tambahan, melainkan sebagai kultur.


Karena itu, pendidikan kader adalah titik strategis. Kader NU masa depan tidak cukup hanya memahami sejarah organisasi, tradisi keilmuan, atau tata kelola organisasi. Mereka juga perlu memahami bagaimana ketidakadilan bekerja, bagaimana diskriminasi terjadi, serta bagaimana merancang organisasi yang dapat diakses oleh semua warga.


Di situlah Bedah Buku Fiqh Penguatan Disabilitas Mental Psikososial memperoleh maknanya. Kegiatan ini membedah cara berpikir.


Muktamar dan pertanyaan yang lebih fundamental
Pada akhirnya, isu disabilitas memaksa NU menghadapi pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental: Apakah NU benar-benar rumah bagi semua? Jika jawabannya ya, maka rumah itu harus dapat dimasuki semua orang. Bukan hanya simbolik, tetapi secara fisik, sosial, kultural, keagamaan dan politik organisasi.


Pada dasarnya, penyandang disabilitas tidak membutuhkan ruang yang disediakan karena belas kasihan. Mereka membutuhkan hak untuk hadir, hak untuk didengar, hak untuk menentukan dan hak untuk berkontribusi.


Maka Muktamar NU ke-35 seharusnya tidak hanya bertanya tentang bagaimana NU mengurus dirinya sendiri. Muktamar juga harus bertanya: NU macam apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya? Sebuah NU yang besar tetapi masih menyisakan warga di luar pintu? Atau NU yang menjadikan keberagaman manusia sebagai sumber kekuatan dan memastikan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas memiliki tempat yang setara di dalamnya?


Jawaban atas pertanyaan itu kelak tidak hanya terlihat dalam keputusan Muktamar. Upaya tersebut selain terlihat di pintu masjid, di ruang kelas pesantren, di meja rapat organisasi, di mimbar pengajian, dan terutama dalam kehidupan sehari-hari warga NU. Di sanalah inklusivitas diuji.


Dan di sanalah Muktamar NU ke-35 akan benar-benar menentukan apakah kata inklusif hanya jadi bahasa politik organisasi atau berubah jadi cara kita berNU memperlakukan sesama manusia yang berbeda.