Nasional

Walhi Soroti Narasi 'Terorisme Ekologi' dalam Penanganan Karhutla

NU Online  ·  Senin, 21 September 2026 | 19:00 WIB

Walhi Soroti Narasi 'Terorisme Ekologi' dalam Penanganan Karhutla

Ilustrasi karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: dok Walhi)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah tidak menyederhanakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hanya pada tindakan pembakaran. Pernyataan itu disampaikan menyusul dorongan Presiden Prabowo Subianto agar pelaku karhutla dapat dikategorikan sebagai “terorisme ekologi” dan dikenai sanksi hukum yang lebih berat.

 

Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami kemungkinan penguatan regulasi serta sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan kearifan lokal.

 

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma’rufah menilai penggunaan istilah “terorisme ekologi” perlu didasarkan pada kajian yang utuh agar tidak berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat petani dan peladang tradisional.

 

Menurut Umi, pengkategorian pelaku karhutla sebagai “terorisme ekologi” semestinya melalui kajian dan diskusi yang matang dengan berbagai pihak. Tanpa proses tersebut, istilah itu dinilai berpotensi disalahgunakan dan justru memperumit persoalan karhutla.

 

“Masalahnya, karhutla bukan hanya soal siapa yang membakar, tetapi juga apa dan siapa yang menyebabkan hutan dan lahan gambut menjadi sedemikian rusak sehingga rentan terbakar. Negara juga harus introspeksi karena dari sisi kebijakan dan tata kelola, negara sejak dulu menjadi salah satu kontributor utama terhadap terjadinya bencana ekologis karhutla hari ini,” katanya dalam keterangan yang diterima NU Online, Sabtu (19/9/2026).

 

Umi kemudian mempertanyakan pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pemberian izin di sektor kehutanan.

 

“Pertanyaannya, apakah Presiden berani melabeli, misalnya, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sebagai teroris ekologis karena menerbitkan izin di sektor kehutanan hingga jutaan hektare?” sambungnya.

WALHI Soroti Kerusakan Hutan dan Gambut

Menurut Umi, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan masyarakat dalam konteks kearifan lokal tidak berlangsung secara sembarangan. Masyarakat, kata dia, memiliki pengetahuan dan aturan yang membatasi praktik tersebut, antara lain tidak membakar pada musim kemarau, tidak membakar di lahan gambut, serta tidak membakar ketika ketersediaan air tidak mencukupi untuk memadamkan api.

 

Sebaliknya, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kerusakan ekosistem hutan dan gambut yang turut meningkatkan kerentanan terhadap karhutla.

 

WALHI menyoroti aktivitas korporasi di sektor sawit dan kehutanan, termasuk pembukaan kanal di lahan gambut, pembabatan hutan, dan penanaman sawit.

 

“Presiden Prabowo harus memahami betul bagaimana masyarakat petani dan peladang selama ini menjalankan praktik pertaniannya. Bukan sekadar menunjuk mereka sebagai pelaku lalu memberi ekskavator agar dapat membuka lahan tanpa membakar. Pendekatan seperti ini tentu saja tidak menyentuh akar persoalan,” ujar Umi.

 

“Selama tidak ada koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, pengembalian ruang hidup rakyat yang dirampas, serta pemulihan lingkungan hidup, maka bencana ekologis karhutla akan terus membayangi masa depan kita,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, WALHI juga menyampaikan sejumlah kritik terhadap penanganan karhutla dan meminta pemerintah menindak entitas perusahaan yang menurut mereka terindikasi terlibat dalam kebakaran.

Dorong Penguatan Regulasi yang Ada

Terkait wacana pembuatan undang-undang mengenai “terorisme ekologi”, Umi menilai kebutuhan mendesak saat ini adalah memperkuat regulasi yang sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), peraturan mengenai ekosistem gambut, hingga ketentuan pidana lainnya.

 

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur sanksi terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam karhutla. Sanksi, kata dia, tidak hanya berupa pencabutan izin, tetapi juga dapat mencakup kewajiban melakukan pemulihan ekologis.

 

“Yang diperlukan adalah penguatan terhadap regulasi yang ada, misalnya UU Kehutanan, yang harus menegaskan pembatasan pemberian izin agar tidak makin memperparah kerusakan ekologis. Di sisi lain, penegakan hukum yang dilakukan juga harus diperkuat dalam menjalankan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

 

“Upaya pemulihan ekologis juga benar-benar dilakukan dan diawasi, jangan hanya berhenti sampai sanksi administratif tanpa memberi dampak perbaikan nyata di lapangan,” lanjut Umi.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang