Nasional

Ketua KPU 2022-2024 Bantah Dalil Cacat Administratif Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Ketua KPU 2022-2024 Bantah Dalil Cacat Administratif Syarat Pendidikan Gibran

Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asy'ari sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (MKRI)

Jakarta, NU Online

Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari membantah dalil Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebut adanya cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Hasyim menjelaskan, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

 

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” katanya saat menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

 

Hasyim mengeklaim penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut dibuat berdasarkan masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena banyak calon anggota legislatif mengajukan surat penyetaraan.

 

Selain itu, Hasyim menegaskan bahwa pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dilakukan dalam waktu singkat. Ia membeberkan, perencanaannya dimulai pada 9 Mei 2023, sedangkan tahap penyusunan dimulai pada 31 Agustus 2023.

 

“Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia,” katanya.

 

“Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut, di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan,” sambungnya.

 

Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan yang dilakukan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).

 

“Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai Saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Menurut mereka, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden menjadi tidak sah.

 

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).

 

Para pemohon dalam petitumnya antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.