Nasional

Klausul Transfer Data RI-AS, Pemerintah Didorong Bentuk Otoritas Perlindungan Data Independen

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:45 WIB

Klausul Transfer Data RI-AS, Pemerintah Didorong Bentuk Otoritas Perlindungan Data Independen

Ilustrasi AS. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi yang bersifat independen. Dorongan ini menguat menyusul munculnya klausul transfer data dalam perjanjian tarif resiprokal Indonesia, Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).


Menurut Sukamta, keberadaan lembaga independen dengan kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai merupakan prasyarat penting agar pelindungan data pribadi tidak berhenti pada tataran regulasi formal.


“Pembentukan lembaga independen yang memiliki kapasitas investigatif dan kewenangan sanksi menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Rabu (25/2/2026).


Dorongan tersebut disampaikan di tengah proses penyusunan Peraturan Presiden sebagai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 58. Regulasi turunan ini diproyeksikan menjadi fondasi kelembagaan pengawasan pelindungan data di Indonesia.


Sukamta menilai kesepakatan transfer data lintas negara dalam perjanjian perdagangan memiliki implikasi luas terhadap sektor strategis, mulai dari ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, layanan kesehatan digital, hingga e-commerce.


Ia menegaskan arus data lintas batas merupakan keniscayaan dalam ekonomi digital global, namun tidak boleh menggerus kedaulatan digital nasional. Kemudahan transfer data, kata dia, harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara dan penguatan sistem hukum nasional.


Momentum perjanjian internasional ini, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global tanpa mengabaikan kepentingan nasional.


“Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar kebijakan transfer data lintas negara tidak menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Menurutnya, pembangunan infrastruktur data di dalam negeri harus berjalan paralel dengan keterbukaan ekonomi digital agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga aktor penting dalam rantai nilai global.


Selain aspek kelembagaan, Sukamta menyoroti urgensi klasifikasi data strategis. Negara dinilai perlu menetapkan kategori data sensitif, seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal, yang memerlukan tingkat pengamanan lebih ketat dalam skema transfer lintas negara.


Isu ini mengemuka setelah ART yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) memuat sejumlah klausul perdagangan digital, termasuk pajak digital dan transfer data.


Dalam Pasal 3 bertajuk Digital Trade and Technology, perjanjian tersebut mengatur larangan pengenaan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik atas transmisi data maupun konten digital. Pasal 3.5 juga menyebut produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga gim dibebaskan dari tarif pajak.


Selain itu, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan perusahaan atau warga negara Amerika Serikat menyerahkan source code, algoritma, atau rahasia dagang sebagai syarat berusaha, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum dengan prosedur ketat.


Pemerintah membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan bebas bea masuk untuk transaksi digital tidak hanya berlaku bagi Amerika Serikat, tetapi juga mitra dagang lain seperti Eropa.


“Sesuai posisi di forum WTO (World Trade Organization), kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Ini juga kita berikan kepada Eropa, bukan Amerika saja,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).


Airlangga menambahkan, perjanjian tersebut akan berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR RI di Indonesia. Mekanisme perubahan perjanjian tetap dimungkinkan sepanjang disepakati kedua pihak.