Komisi II DPR Mulai Susun DIM RUU Pemilu, Targetkan Rampung 2026
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:30 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai mengonsolidasikan berbagai masukan untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai landasan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Tahapan awal ini dilakukan dengan menyerap pandangan dari beragam pemangku kepentingan kepemiluan, baik perorangan maupun lembaga.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Badan Keahlian DPR menyiapkan naskah akademik beserta draf awal RUU Pemilu sebagai pijakan pembahasan.
"Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," kata Rifqi dalam keterangannya kepada NU Online, Selasa (24/2/2026).
Revisi UU Pemilu dinilai strategis karena mencakup berbagai isu mendasar dalam sistem kepemiluan nasional. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain pengaturan ambang batas parlemen serta penyesuaian desain pemilu nasional dan daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam tahapan berikutnya, Komisi II akan mendistribusikan DIM tersebut kepada delapan fraksi partai politik yang berada di DPR. Dokumen itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan partai dalam merumuskan sikap politik masing-masing.
Komisi II juga membuka ruang partisipasi bagi partai politik non-parlemen. Langkah ini ditempuh untuk memastikan desain sistem pemilu ke depan disusun secara inklusif dan mempertimbangkan aspirasi di luar parlemen.
"Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation," katanya.
Target penyelesaian pada 2026
Komisi II DPR RI menegaskan penyusunan hingga pembahasan RUU Pemilu diarahkan agar selesai dalam tahun 2026. DPR menargetkan draf RUU dapat dirampungkan pada pertengahan tahun sehingga pembahasan lanjutan dapat dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pembahasan substansial akan segera dimulai setelah draf RUU Pemilu difinalisasi. Ia menekankan pentingnya kesinambungan proses legislasi tanpa jeda yang terlalu panjang.
"Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah," ujar Aria Bima.
Menurutnya, penyelesaian RUU Pemilu pada 2026 menjadi krusial mengingat tahapan pemilu terus berjalan dan membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Ia menilai keterlambatan pembahasan berpotensi berdampak pada penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026," katanya.
Saat ini, Komisi II DPR masih berada pada fase penjaringan aspirasi. Fokus utama diarahkan pada pengumpulan pandangan dari kalangan akademisi dan elemen masyarakat sipil sebelum masuk ke tahap pembahasan teknis.
Aria Bima menjelaskan, mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar beberapa kali dalam satu masa persidangan. Hasil RDPU tersebut akan menjadi dasar sebelum pembentukan panitia kerja untuk pembahasan lebih mendalam.
"Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama," jelasnya.
Komisi II juga memastikan keterlibatan akademisi dari berbagai daerah dan latar belakang keilmuan guna memperkaya perspektif dalam perumusan kebijakan kepemiluan nasional.