Komisi IX DPR RI Minta Vaksinasi Berbayar Dibatalkan, Bukan Sekadar Ditunda
Selasa, 13 Juli 2021 | 10:00 WIB
"Di pasal itu disebut bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh hibah, sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain dilarang diperjualbelikan," tegasnya lagi.
Jakarta, NU Online
PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) telah menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individu, pada Senin (12/7) kemarin. Semula, Kimia Farma akan membuka klinik vaksinasi individu itu secara resmi di hari yang sama. Padahal sebelumnya, cucu PT Kimia Farma itu telah menyiapkan vaksinasi gotong rotong dalam bentuk peluncuran lunak (soft launching), pada Jumat-Sabtu (9-10/7).
Namun karena desakan dari beberapa pihak, akhirnya vaksinasi berbayar tersebut ditunda. Meski demikian, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nihayatul Wafiroh tak terima jika Kimia Farma menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong itu. Akan tetapi, ia juga meminta agar vaksin gotong royong dibatalkan.
"Menurut saya vaksin itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, dan kewajiban negara menyediakan. Jadi Vaksin gotong royong individual jangan ditunda pelaksanaannya tapi dibatalkan," tegas Ninik, sapaan akrabnya, melalui cuitan di twiitter, dikutip NU Online pada Selasa (13/7).
Ia menjelaskan bahwa salah satu vaksin gotong royong Individu berbayar itu adalah merk Sinopharm yang didapatkan pemerintah Indonesia dari hibah sebanyak 500 ribu dosis vaksin dari Uni Emirat Arab.
Karena itu, ia menegaskan bahwa vaksin Sinopharm hasil hibah itu jika diperjualkan maka bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 7A ayat 4.
"Di pasal itu disebut bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh hibah, sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain dilarang diperjualbelikan," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, vaksinasi gotong royong ini akan dikenakan tarif sebesar Rp117.910 untuk sekali suntik dosis. Dengan demikian, total biaya yang mesti dikeluarkan untuk suntik vaksin dua dosis adalah Rp879.140.
Komisi IX DPR RI pun akhirnya menggelar Rapat Kerja dengan Menkes Budi sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pada Selasa hari ini. Salah satu pembahasan yang akan diangkat dalam pertemuan ini adalah soal perkembangan pelaksanaan vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong.
Penjelasan Kemenkes RI
Dikutip dari situs resmi Kemenkes RI (Penjelasan Menkes Budi Soal Vaksinasi Individu Berbayar), Menkes Budi menjelaskan bahwa vaksinasi gotong rotong individu merupakan opsi untuk masyarakat.
“Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin gotong-royong, baik melalui perusahaan maupun melalui individu,” kata Menkes.
Menurutnya, vaksinasi gotong royong diperluas untuk individu karena banyak pengusaha-pengusaha yang belum bisa mendapatkan akses program vaksin gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Ada juga beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia bisa mendapatkan akses ke vaksin gotong royong yang individu. Namun akan dimulai di saat vaksin pemerintah sudah mulai berjalan secara masif.
Menkes Budi menyebutkan, stok vaksin pada Juli 2021 akan ada 30 juta dosis. Sedangkan pada Agustus 2021 akan dapat 40 juta kasus, dan seterusnya 50 juta dosis, sehingga benar-benar akses masyarakat yang lain akan besar.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksinasi gotong royong individu bertujuan untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Apa pun jenis vaksinnya, vaksin yang terbaik adalah yang tersedia bagi kita,” jelas Siti.
Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, pihaknya telah menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Ia menyampaikan permohonan maaf karena jadwal vaksinasi gotong royong individu yang semula dimulai pada Senin kemarin itu akhirnya ditunda.
Penundaan tersebut lantaran terdapat banyak respons dari berbagai pihak, sehingga Kimia Farma memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong rotong serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
“Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal yang lebih cepat di Indonesia,” kata Ganti, melalui keterangan tertulis, Senin.
Dasar hukum yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong itu dinilai tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021).
Dalam peraturan itu, terdapat dua macam vaksinasi yakni vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong. Pada pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sementara vaksinasi gotong royong dijelaskan pada pasal 1 ayat 5. Ketentuan itu berbunyi bahwa vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Alhafiz Kurniawan