Nasional

Komisi Waqi’iyah Tuntas Bahas Komersialisasi DNA, Bitcoin, dan Chip Otak, Dibawa ke Sidang Pleno Siang Ini

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Komisi Waqi’iyah Tuntas Bahas Komersialisasi DNA, Bitcoin, dan Chip Otak, Dibawa ke Sidang Pleno Siang Ini

Para perumus dan peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah setelah menuntaskan 3 permasalahan di Aula Mahad aly pondok pesantren bahrul ulum tambakberas jombang pada jumat (28/8/2026) malam. (Dok NU Online/Jannah)

Jombang, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menuntaskan pembahasan tiga isu fiqih kontemporer yang bersinggungan dengan perkembangan teknologi. Isu tersebut meliputi komersialisasi data DNA, Bitcoin, serta pemasangan chip otak untuk kepentingan medis. Ketiga keputusan itu akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU pada Sabtu (29/8/2026) siang.


Pembahasan digelar di Aula Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026) malam. Pimpinan sidang, KH Mahbub Maafi mengatakan bahwa komisi telah menyepakati tiga keputusan, tetapi hasil masih harus mendapatkan pengesahan forum pleno sebagai pengambil keputusan tertinggi.

 
Kiai Mahbub menjelaskan bahwa komersialisasi data DNA tidak diperbolehkan karena data tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang menyangkut kerahasiaan seseorang. 

 
“Ini data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi datanya tidak boleh dikomersialisasikan. Kecuali dia yang punya diizinkan yang punya, itu kan ada masalah,” ujarnya saat ditemui NU Online setelah selesai siding.

 
Ia menyampaikan bahwa pada hukum Bitcoin, Komisi Waqi’iyah memutuskan aset kripto tersebut masuk kategori mal atau harta dan dapat menjadi saman, tetapi bukan mata uang. Bitcoin dinilai boleh ditransaksikan sepanjang tidak dilarang.
 

“Soal bitcoin, ini mal bukan? Mal ternyata itu keputusannya. Masuk dalam kategori sebagai mal. Tapi bukan mata uang ya dan dia boleh ditransaksikan sepanjang memang tidak dilarang, tidak ada masalah,” katanya.

 
Kiai Mahbub mengungkapkan bahwa dalam pembahasan, komisi juga menghadirkan ahli, Robin Syihab dari Yogyakarta, untuk memberikan penjelasan terkait Bitcoin. “Ini chip ini baru sebenarnya. Ini kasus baru,” ungkapnya.

 
Ia menjelaskan bahwa chip yang dimaksud berkaitan dengan teknologi untuk membantu pengobatan pasien lumpuh agar dapat bergerak. Atas konteks medis tersebut, komisi membolehkannya.
 

“Itu kira-kira dalam rangka untuk pengobatannya, seperti orang lumpuh. Agar bisa sedikit bergerak untuk membantunya. Itu tidak ada masalah. Kita memperbolehkan,” ucapnya.
 

Namun, keputusan komisi belum final. Mahbub menegaskan forum pleno dapat menerima atau menolak. “Sementara keputusannya, nanti kita lihatkan di pleno. Jadi mau ditolak jadi pleno saja nanti keputusannya,” ucapnya.

 
“Kita ada Sidang pleno (siang nanti). Nanti kita lihat bagaimana sebenarnya para peserta pleno menerima atau menolak. Apa yang kita putuskan, kalau menerima seperti yang kita sebutkan tadi, Kalau menolak baru kita harus jelaskan. Kalau menolak, ya mau diapain lagi. Itu yang tertinggi keputusan pleno itu,” lanjutnya.
 

Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Faiz Syukron Makmun menilai pembahasan tersebut menunjukkan karakter NU dalam merespons persoalan baru.
 

“Bahwa ini sebetulnya yang menjadi ciri khas NU di setiap Muktamar. Betapa kedekatan NU menjawab persoalan keumatan. Itu kalau kita lihat semua tema Bahtsul Masail itu berkaitan dengan kebangsaan, ekonomi, hukum, keadilan. Ini sebetulnya menjadi cermin nyata NU,” katanya.
 

Ia menekankan perdebatan menjadi bagian penting tradisi Bahtsul Masail dalam melahirkan cara pandang khas NU yang mampu berdialog dengan perubahan zaman.
 

“Ada yang pakai ta’dil lama, ada yang pemahaman baru, diperdebatkan di sini dan melahirkan cara pandang fikir khas NU yang selalu melakukan harmonisasi dengan zaman. Berantem kalau pakai ilmu kan bagus. Ngototnya, lihat Pakai ta’dil, pakai fiqih, itu sejatinya ngotot,” pungkas Kiai Faiz.