Nasional

Kongkalikong Polri dan DPR Menjaga Polisi agar Tetap Aktif di Jabatan Sipil

Selasa, 3 Februari 2026 | 15:00 WIB

Kongkalikong Polri dan DPR Menjaga Polisi agar Tetap Aktif di Jabatan Sipil

Ilustrasi barikade polisi sedang mengamankan sebuah demonstrasi di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sejatinya dimaksudkan untuk mengakhiri praktik lama penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisian.


Namun, alih-alih menutup ruang tersebut, putusan itu justru diikuti manuver regulatif dari Polri dan dukungan politik dari DPR yang dinilai banyak kalangan sebagai upaya mempertahankan praktik lama melalui jalur baru.


Putusan MK tersebut tidak sekadar membatalkan satu frasa dalam undang-undang, tetapi menegaskan kembali prinsip dasar reformasi sektor keamanan, yakni supremasi sipil dan profesionalisme aparat.


MK memperjelas batas bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dini.


Ketua MK Suhartoyo menutup celah itu secara eksplisit ketika membacakan amar putusan.


“Menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya, pada 13 November 2025.


Dengan putusan tersebut, MK menegaskan tafsir konstitusional bahwa penugasan anggota Polri ke jabatan di luar institusinya hanya dimungkinkan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dini. Tafsir inilah yang selama ini kabur dan kerap dimanfaatkan untuk menempatkan perwira Polri aktif di berbagai lembaga sipil strategis.


Perpol terbit usai larangan MK

Tak lama setelah putusan MK itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk pada sejumlah kementerian dan lembaga sipil.


Secara substansi, Perpol itu kembali membuka ruang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, sesuatu yang baru saja dilarang oleh MK. Meski demikian, Listyo menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan konstitusi.


“Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” kata Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026.


Listyo menjelaskan bahwa Perpol itu disusun sebagai pedoman administratif internal sambil menunggu kepastian hukum di tingkat undang-undang. Ia mendorong agar persoalan penugasan polisi di luar struktur dibahas secara terbuka dalam revisi UU Polri.


“Harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan penugasan Polri di luar struktur,” ujarnya.


Sikap Polri itu mendapat sambutan dari DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan tetap dimasukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Polri.


Ia menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.


“Putusan MK hanya membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal. Frasa jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian tetap berlaku,” kata Habiburokhman pada Selasa, 27 Januari 2026.


Dengan tafsir tersebut, DPR membuka ruang penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga lain selama dianggap masih berkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.


“Sepanjang penugasannya untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, itu ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujar Habiburokhman.


Ia menegaskan bahwa substansi ini akan ditegaskan kembali dalam perubahan undang-undang.


“Materi penempatan anggota Polri di jabatan sipil akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.” terangnya.


Akal-akalan terhadap konstitusi

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melihat rangkaian langkah itu sebagai satu kesatuan manuver politik-hukum yang berbahaya. 


Menurutnya, penerbitan Perpol, wacana penyusunan peraturan pemerintah (PP), hingga rencana revisi UU Polri bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri.


“Saya melihat sikap pemerintah dan DPR sudah secara sistematis bermanuver untuk mengakali Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Usman kepada NU Online, Selasa (3/2/2026) hari ini.


Ia menilai, MK telah secara sadar menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri. Karena itu, setiap upaya membuka kembali celah tersebut adalah bentuk pembangkangan konstitusional.


“Ini adalah akal-akalan legislasi yang secara terang benderang menentang konstitusi,” tegasnya.


Dari perspektif hak asasi manusia, Usman menyebut langkah ini sebagai kemunduran serius dalam reformasi sektor keamanan.


“Ini sama saja menghidupkan kembali praktik Dwifungsi aparat keamanan seperti era Dwifungsi ABRI. Sangat berbahaya karena menormalisasi pendekatan keamanan dalam tata kelola sipil,” ujarnya.


Bagi Usman, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian ketaatan elite negara terhadap hukum.


“Kalau aparat penegak hukum dan pembuat undang-undang justru memelopori pembangkangan terhadap putusan MK, maka perlindungan HAM di Indonesia berada di titik nadir,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa masuknya aparat keamanan ke birokrasi sipil berisiko memperbesar konflik kepentingan dan mempersempit ruang kritik publik.


Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai perdebatan ini seharusnya sudah selesai sejak MK mengetok putusan. Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 kehilangan dasar hukum sejak awal.


“Sejak dulu sudah tamat. Perpol itu tidak sah,” kata Mahfud.


Ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali dengan dua syarat, yaitu mengundurkan diri atau pensiun dini.


“Kok tiba-tiba lalu ada Perpol Nomor 10 itu? Mau dicantolkan ke mana? Tidak ada dasar hukumnya,” ujar Mahfud.


Ia menyebut, jika negara ingin membuka pengecualian maka satu-satunya jalur adalah revisi undang-undang, tetapi tetap harus tunduk pada putusan MK.