Nasional

KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB

Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:15 WIB

KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB

Demonstrasi rakyat sipil di Mako Brimob, Kwitang, Jakarta, pada Agustus 2025 lalu. Mereka memprotes aksi brutal polisi yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Penunjukan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tahun 2026 menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil.


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai posisi tersebut justru berbanding terbalik dengan situasi HAM di dalam negeri yang masih ditandai brutalitas aparat dan pembungkaman ruang sipil.


Tim Advokasi Internasional KontraS Nadine Sherani menyebut penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB merupakan sebuah ironi besar.


Di satu sisi, jabatan tersebut dipandang sebagai prestasi diplomatik dan bentuk kepercayaan komunitas internasional, namun di sisi lain justru menutupi sikap pemerintah yang dinilai konsisten melakukan selective silence terhadap berbagai pelanggaran HAM, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.


Menurut Nadine, salah satu mandat utama Dewan HAM PBB adalah memfasilitasi dialog. Namun, hal itu dinilainya tidak tercermin dalam praktik di Indonesia, di mana aspirasi publik kerap terbengkalai dan bahkan dibalas dengan represi.


“Salah satu mandatnya yakni memfasilitasi dialog sangatlah tidak mencerminkan lapangan di negerinya, di mana aspirasi publik sering kali terbengkalai, bahkan dibalas bukan dengan perbaikan, melainkan aksi teror dan tindakan kriminalisasi, misalnya Aksi Agustus 2025 kemarin yang disertai dengan pengerahan kekuatan secara sewenang-wenang, di mana presiden dan jajarannya bahkan memberikan ‘lampu hijau’ untuk para aparat penegak hukum menggunakan kekuatan yang mengancam nyawa,” kata Nadine saat dihubungi NU Online, Sabtu (10/1/2025).


Ia menjelaskan bahwa dalam Aksi Agustus tersebut terdapat kurang lebih 10 korban jiwa, ribuan orang mengalami luka-luka, serta penangkapan secara sewenang-wenang. Selain itu, ia juga menyinggung teror terhadap individu-individu kritis, khususnya yang mengadvokasi isu bencana di Sumatera, sebagaimana yang dialami Sherly Annavita Rahmi, DJ Donny, Aktivis Greenpeace Iqbal Damanik.


“Bagaimana bisa Indonesia menjalankan fungsinya dalam merawat dialog, kritik, dan debat di ranah global saat pemerintahnya sendiri membungkam ruang dialog tersebut?” ujarnya.


Nadine juga menilai sikap pemerintah Indonesia terhadap isu kawasan dan global patut dikhawatirkan. Ia menyoroti posisi Indonesia terkait Palestina yang menurutnya menunjukkan kemunduran diplomasi HAM, antara lain melalui surplus neraca perdagangan dengan Israel yang mencapai Rp1 triliun pada 2025, serta pernyataan pengakuan “bersyarat” yang semakin sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto terhadap Israel.


Lebih jauh, KontraS pesimis akan adanya perbaikan selama Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Nadine menilai berbagai sikap pemerintah di forum internasional justru menunjukkan minimnya keseriusan dalam menjawab persoalan HAM secara substantif.


“Hal ini mendasar dari beberapa contoh yang sudah pemerintah lakukan di forum-forum internasional, seperti banyaknya pertanyaan mendasar yang tidak berhasil dijawab oleh pemerintah Indonesia dari beberapa ahli Dewan HAM PBB pada sidang review ICCPR di Jenewa pada 2024,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa sejumlah pertanyaan tersebut berkaitan dengan kondisi HAM di Papua yang dinilai semakin memburuk. Menurutnya, pemerintah lebih memilih menstigmatisasi Papua sebagai “organisasi teroris” dan melihatnya sebagai ancaman citra Indonesia, alih-alih menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang dinilai terus menciptakan ketegangan di tengah masyarakat sipil Papua.


Di sisi lain, Nadine mengingatkan bahwa Indonesia sejatinya telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, mulai dari Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998, ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, Konvensi Hak Anak melalui UU Nomor 23 Tahun 2002, hingga CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.


Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, kata Nadine, Indonesia seharusnya mampu menjadi teladan dalam mengimplementasikan standar-standar tersebut ke dalam kebijakan nasional yang transparan dan bebas dari pasal karet.


“Namun, nyatanya, rentetan isu yang haknya dilindungi dari perundangan nasional dan standar internasional tersebut masih jauh dari kondisi yang ideal. Contoh beberapa isu yang kritis yakni ruang sipil berupa kebebasan berekspresi, hak atas lahan yang terus menipis dan dipolitisasi atas kepentingan proyek strategis nasional,” ujarnya.


Ia juga menyoroti mandeknya reformasi sektor keamanan dan kepolisian. Praktik militerisasi, menurutnya, masih berlangsung melalui penempatan TNI di jabatan sipil dan keterlibatan dalam operasi selain perang.


Sementara itu, di tubuh kepolisian terjadi penumpukan kekuasaan di ranah sipil tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sehingga melanggengkan praktik brutalitas aparat.


Selain itu, KontraS menilai pemerintah kerap menutup mata terhadap pelanggaran berat HAM, terutama terkait akuntabilitas dan keadilan bagi korban serta keluarga korban. Nadine menyinggung belum diratifikasinya ICPPED dan Statuta Roma, yang membuat masyarakat sipil tetap rentan terhadap praktik penghilangan paksa dan incommunicado detention.


KontraS juga menilai komitmen pemerintah dalam isu HAM masih inkonsisten. Menurut Nadine, pemerintah kerap memosisikan diri sebagai bridge builder atau aktor yang objektif dan berimbang, tapi dalam praktiknya sikap tersebut justru berubah menjadi netralitas semu yang membuat negara enggan bersikap tegas terhadap pelanggaran HAM, baik di dalam negeri maupun dalam isu global seperti Palestina.


“Dalam standar internasional, rekomendasi dari UPR, Treaty Bodies, dan Special Procedures seharusnya diinternalisasikan ke kebijakan nasional, memiliki indikator implementasi, dan diikuti laporan kemajuan yang transparan, di mana masih banyak laporan lanjutan Indonesia kepada Dewan HAM PBB yang outstanding atau belum terjawab,” jelasnya.


Nadine menegaskan bahwa pemerintah harus benar-benar menghayati prinsip foreign policy begins at home.


"Situasi HAM di dalam negeri dan cara negara meresponsnya akan berdampak langsung pada kredibilitas Indonesia di tingkat global, termasuk dalam menjalankan perannya sebagai Presiden Dewan HAM PBB," kata Nadine.