Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah angkat bicara tentang penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (David) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Pihaknya sangat memberi atensi dan terus melakukan koordinasi dengan LBH Ansor yang telah melaporkan secara resmi terkait masalah ini.
KPAI akan segera melakukan komunikasi dengan orang tua korban dan melihat langsung kondisi David yang berdasarkan pemberitaan yang ada sangat memprihatinkan. Pihaknya akan mendalami masalah yang ia sebut sebagai masalah yang luar biasa karena di usia anak bisa terlibat dan melakukan tindak penganiayaan.
Ai menyebut bahwa hukuman untuk kekerasan fisik ini bisa berlapis dan jika sampai meninggal dunia maka hukumannya bisa 15 tahun penjara. Jika korban luka berat dan sampai dengan kondisi koma, maka berdasar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah.
“Kalau (Sampai) jatuh sakit dan terluka dipidana (penjara) dengan paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta,” tambahnya saat dihubungi NU Online, Jumat (24/2/2023).
Pihaknya akan mendalami kasus ini dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang kompeten sehingga akan dapat menentukan di pasal berapa si penganiaya akan mendapatkan hukuman.
Selain dampak fisik, dampak psikis juga menjadi pertimbangan penting karena bagaimanapun akan mempengaruhi psikologi dari korban dan akan terbawa dalam kehidupannya ke depan. Selain tentunya perkembangan lebih lanjut hasil dari penanganan dari pihak berwajib akan menjadi pertimbangan dalam melihat duduk masalah yang sebenarnya.
“Saat ini KPAI sudah melakukan langkah-langkah dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) koordinasi karena perlu ada pendampingan yang secara serius, karena bukan hanya fisik tapi ada pendampingan psikologis, pendampingan keluarga yang saat ini terpukul melihat anak seperti ini,” jelasnya.
“Masyarakat pun berempati dan sangat mengecam tindakan biadab sampai diperlakukan seperti itu dan di-share lagi di media sosial,” imbuhnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya meminta masyarakat untuk stop menyebar-nyebarkan video kejadian tersebut untuk mencegah kejadian ini tidak ditiru oleh semua orang khususnya anak-anak.
Ia juga berharap kepolisian terus melakukan penanganan kasus ini dengan cepat dan maksimal sehingga tidak akan ada lagi kejadian anak menjadi korban penganiayaan. Pihaknya akan dengan optimal mengawal peristiwa ini dengan memastikan perlindungan pada korban, proses hukum, dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk memastikan Ananda David ini dalam perlindungan yang optimal,” pungkasnya.
Diketahui pula, proses hukum saat ini tengah berjalan. Ayah David, Jonathan Latumahina, didampingi oleh 17 tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk menuntut agar proses hukum kepada Dandy bisa diberikan secara maksimal.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syakir NF