Nasional

KPAI Dorong Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Upaya Perlindungan Anak di Sekolah

Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:00 WIB

KPAI Dorong Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Upaya Perlindungan Anak di Sekolah

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung ke SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terkait kasus dugaan kekerasan oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa yang diduga merokok di lingkungan sekolah.


Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan dengan melakukan wawancara tertutup kepada guru, siswa, dan orang tua korban, serta rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari pola penanganan kasus yang tepat.


Aris mengatakan bahwa perlu adanya penguatan kesadaran mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban anak di lingkungan satuan pendidikan.


Kesadaran tersebut, menurutnya, menjadi dasar sinergi antara anak, orang tua, dan pihak sekolah dalam menciptakan proses pendidikan yang saling mendukung serta menghormati.


“Hal ini sesuai amanat dalam Undang-undang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional bahwa selain anak punya hak, juga memiliki kewajiban,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online pada Kamis (16/10/2025).


Ia menyampaikan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Anak memiliki kewajiban menghormati orang tua, wali, dan guru, serta menaati norma dan aturan yang berlaku.


“Maka peraturan larangan merokok di lingkungan satuan pendidikan harus ditaati oleh peserta didik,” ucapnya.


Namun di sisi lain, Aris menegaskan bahwa anak juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya.


“Sudah seharusnya penanganan pelanggaran peserta didik atas tata tertib dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip hak anak yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta partisipasi,” jelasnya.


Dari kasus di SMAN 1 Cimarga, KPAI meminta Pemerintah Daerah Banten untuk memperkuat kesadaran menyeimbangkan hak dan kewajiban peserta didik, serta mendorong sinergi antara orang tua dan sekolah demi kepentingan terbaik bagi anak.


Aris berharap agar peserta didik yang melanggar tata tertib dibina melalui pendekatan disiplin positif, sedangkan tenaga pendidik yang melakukan kekerasan harus ditangani melalui penegakan etika profesi dan disiplin ASN, agar kasus serupa tidak terulang kembali.


Selain itu, KPAI merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Banten dan Kabupaten Lebak untuk memberikan layanan psikososial bagi guru dan siswa di SMAN 1 Cimarga, seperti trauma healing, guna memulihkan kondisi psikologis setelah peristiwa itu terjadi..


“Kepada pihak sekolah, guru dan peserta agar fokus pada pemulihan, fokus belajar, menjaga iklim keamanan dan kenyamanan lingkungan satuan pendidikan,” pungkasnya.