KPAI Lakukan Pengawasan ke Al-Zaytun, Pastikan Hak Dasar Anak
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Kunjungan pengawasan Komisioner KPAI ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023). (Foto: Dok KPAI)
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono melakukan kunjungan pengawasan ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023). Kunjungan tersebut bermaksud memastikan pemenuhan hak dasar anak, terutama pendidikan.
"Kunjungan kali ini bertujuan untuk memastikan hak anak dari para santri Pesantren Al Zaytun agar tetap terpenuhi," ujar Aris kepada NU Online.
Selain itu, Aris berharap pihak Al Zaytun untuk tetap memaksimalkan perlindungan pada para santri dari stigma negatif atas polemik yang tengah menimpa Pesantren Al Zaytun.
"KPAI meminta pihak Al Zaytun tetap menjaga dan memberikan perlindungan maksimal kepada santri pesantren, terutama melindungi anak dari stigma negatif atas kasus hukum yang menimpa pimpinan pesantren," harapnya.
"Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan," sambung dia.
Harapan serupa, kata Aris, juga ditujukan kepada Kemenag dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Indramayu. Aris berharap pihak-pihak tersebut dapat memberikan pendampingan secara intens kepada santri, dengan berkoordinasi dan datang langsung kepada pihak pesantren.
"Kemenag sebagai instansi pembina pesantren dan pemerintah daerah harus bertindak cepat, melindungi, dan mengawasi pesantren agar hak-hak anak terlindungi," ungkap Aris.
Sebelumnya, KPAI telah meminta Kemenag untuk bergerak cepat melakukan perlindungan terhadap para santri, dengan memberikan pendampingan psikologi, untuk memastikan santri tetap aman dan nyaman dalam belajar dan tumbuh kembangnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada orang tua santri, agar selalu mengontrol aktivitas pembelajaran anak-anaknya di dalam pesantren, dengan menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan pihak manajemen pesantren.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menetapan Panji Gumilang sebagai kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro.
Terkait hal itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap menampung siswa atau santri Pesantren Al-Zaytun, Indramayu jika izin operasional lembaga pendidikan tersebut dicabut pemerintah. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kepada awak media di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/20233). "Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau memang nantinya disuruh menampung siswanya," tegas Gus Yahya.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlathut Thalibin Rembang, Jawa Tengah mengatakan NU memiliki banyak lembaga pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh santri atau siswa dari Pesantren Al-Zaytun. “Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini," ungkap Gus Yahya.
Gus Yahya mendukung agar proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berlanjut. "Ikuti saja proses hukumnya," ucap Gus Yahya.