Nasional

Soal Al-Zaytun, Ketum PBNU Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Senin, 26 Juni 2023 | 12:30 WIB

Soal Al-Zaytun, Ketum PBNU Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan komentar terkait kontroversi Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, pimpinan Panji Gumilang. Al-Zaytun kini tengah dalam pemeriksaan terkait laporan dugaan penodaan agama Islam yang diterima Bareskrim Polri.


Terkait polemik Al-Zaytun tersebut, Gus Yahya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau tak main hakim sendiri. Semua pihak, harus menaati hukum dalam bertindak. Persoalan Al-Zaytun ini, Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.


Pernyataan tersebut diungkapkan Gus Yahya kepada awak media usai menghadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Maluku Utara, di Ternate, pada Ahad (25/6/2023) kemarin. 


“Ya kan sudah diatasi oleh pemerintah. Kita semua, bukan hanya NU tapi seluruh masyarakat harus berpegang pada hukum. Apa pun kata hukum, mari kita jalankan. Kita tidak perlu ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri, semua harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dan sudah ada hukum yang mengatur itu,” tegas Gus Yahya. 


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan tahap demi tahap dalam proses hukum Pesanten Al-Zaytun. Saat ini, baru masuk di tahap dugaan dan belum menjadi sangkaan. 


“Ini belum sangkaan, baru dugaan. Sesudah duga diklarifikasi, baru sangkaan. Sesudah sangkaan baru dakwaan. Sesudah dakwaan baru tuntutan. Sebentar, tuntutan vonis dengan hakim-hakimnya. Jadi ini masih panjang. Tindak pidana itu kepada perorangan ya, kepada pribadi,” jelas Mahfud dalam konferensi pers, dilihat di Youtube Kemenko Polhukam.  


Ia mengatakan bahwa ada beberapa hal tindak pidana laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam. Berbagai kesimpulan dari beberapa penelitian sekaligus laporan resmi akan disampaikan ke Polri. Selain itu, Polri juga akan menangani tindak pidananya. 


Namun, Mahfud belum mengumumkan pasal-pasal apa saja yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Terkait itu, akan diumumkan pada waktunya tersendiri, tidak lama lagi. Meski begitu, Polri akan mengambil tindakan berdasarkan laporan yang masuk. 


“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tutur Mahfud. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad