Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus amuk massa yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali. Di tengah perhatian publik terhadap proses hukum kasus tersebut, KPAI mengingatkan bahwa anak-anak yang ditinggalkan korban juga membutuhkan perlindungan dan pendampingan karena turut merasakan dampak psikologis yang berat.
Perhatian publik menguat setelah beredar video yang memperlihatkan anak KD menangis saat jenazah ayahnya tiba di rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Anak bungsu KD tampak tak kuasa menahan kesedihan ketika jenazah sang ayah dibawa memasuki rumah duka.
Sebelumnya, KD dilaporkan tewas setelah dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam aduan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Komisioner KPAI Ai Rahmayanti menegaskan bahwa anak dalam kasus tersebut harus dipandang sebagai korban yang berhak memperoleh perlindungan.
Menurut Ai, kehilangan orang tua secara mendadak akibat tindakan main hakim sendiri berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi anak.
"KPAI memandang anak ini merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan. Kehilangan orang tua secara mendadak akibat tindakan main hakim sendiri berpotensi menimbulkan trauma, rasa takut, kecemasan, kesedihan mendalam, hingga gangguan pada perkembangan emosional dan sosial anak," ujarnya saat ditemui NU Online di Kantor PBNU, Selasa (28/7/2026).
"Karena itu, penanganan harus berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan kondisi psikologisnya segera dipulihkan," sambung Ai.
Ia mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPTD PPA, serta Dinas Sosial agar segera melakukan asesmen dan pendampingan psikososial terhadap anak tersebut.
"Pendampingan tidak boleh bersifat sesaat, tetapi harus berkelanjutan sesuai kebutuhan anak dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan tenaga profesional agar proses pemulihan berjalan optimal," tegasnya.
Selain pemulihan psikologis, KPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar anak. Ai menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan kebutuhan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tetap terpenuhi meskipun anak kehilangan orang tua.
Ia juga mengingatkan agar anak tidak menjadi sasaran stigma akibat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ayahnya.
"Anak tidak boleh menanggung konsekuensi atas perbuatan yang diduga dilakukan orang tuanya. KPAI mengingatkan seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, agar tidak memberikan label, menyebarluaskan identitas anak, maupun melakukan tindakan yang memicu stigma dan perundungan," tegas Ai.