Nasional

KPU Minta Masyarakat Ikut Awasi Rekapitulasi Manual Berjenjang

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:30 WIB

KPU Minta Masyarakat Ikut Awasi Rekapitulasi Manual Berjenjang

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat diwawancarai wartawan terkait pemilu 2024 (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) sedang dalam tahap rekapitulasi manual berjenjang.


Rekapitulasi manual berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga nasional dilaksanakan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.


Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): 15 sampai 22 Februari 2024
Kecamatan: 15 Februari sampai 2 Maret 2024
Kabupaten/Kota: 17 Februari sampai 5 Maret 2024
Provinsi: 19 Februari sampai 10 Maret 2024
Nasional: 22 Februari sampai 20 Maret 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun meminta masyarakat untuk ikut mengawasi rekapitulasi manual berjenjang, sebab merupakan hasil resmi Pemilu 2024.


"Jadwal kegiatan ini harus dilihat secara bersama-sama, karena ini hasil resmi penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan nanti KPU Republik Indonesia," ujar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroes kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (19/2/2024) malam.


Dia menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dapat disaksikan oleh masyarakat umum.


Cara Laporkan Kecurangan Pemilu 2024
KPU juga memberikan penjelasan terkait cara pelaporan kecurangan pemilu 2024 yakni:

  1. Laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
  2. Laporan wajib disertai:
    a. hasil pindai formulir model A.1 yang telah diunduh dari situsweb resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,  atau Bawaslu Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;
    b melampirkan pindai identitas resmi berupa kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan menyertakan nama serta alamat saksi;
    c. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;
    d. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan e. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi
1. Syarat formil:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain

2. Syarat materil:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti. Jika belum memenuhi syarat formil dan syarat materil, perbaikan paling lama 3 hari sejak laporan diterima.


Lalu jika tidak memenuhi perbaikan syarat formil dan materil sesuai dengan batas waktu perbaikan, laporan dugaan pelanggaran tidak teregistrasi. Proses penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu paling lama 7 hari kerja+7 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi


Sementara itu, status penanganan pelanggaran dapat dilihat di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu dan/atau dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat. Kemudian, ketika warga menemukan indikasi kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS), langkah yang dapat diambil adalah melaporkannya kepada pengawas terdekat seperti Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).