KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 (Foto: Aceng Darta/NU Online)
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.
Penetapan tersebut dituangkan KPU pada berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 dan dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Dua, Bapak H Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU, Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi persyaratan setidaknya 20 persen di setiap provinsi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
MK juga menolak seluruh permohonan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).