Nasional

Kronologi Persoalan di PBNU (8): Polemik Digdaya Persuratan hingga Musyawarah Kubro Ulama Sepuh dan Warga NU

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:45 WIB

Kronologi Persoalan di PBNU (8): Polemik Digdaya Persuratan hingga Musyawarah Kubro Ulama Sepuh dan Warga NU

Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/12/2025). (Foto: dok istimewa/Pesantren Lirboyo)

Jakarta, NU Online

Persoalan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah berlangsung selama sebulan lebih tiga hari, sejak terbitnya Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025. Hingga kini, belum ada tanda-tanda persoalan tersebut menemui titik terang.


Bahkan sebaliknya, persoalan di PBNU justru makin meruncing dengan berbagai peristiwa yang terjadi selama satu pekan belakangan. NU Online telah merangkum semua peristiwa yang terjadi dalam artikel kronologi persoalan bagian ke-1 hingga ke-7. Berikut kronologi persoalan di PBNU bagian ke-8:


Selasa, 16 Desember 2025


Moratorium Digdaya Persuratan

Kronologi persoalan ke-7 ini dimulai dari adanya Surat Edaran Nomor 4820/PB.01/Α.ΙΙ.10.01/99/12/2025 tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan yang diterbitkan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada 16 Desember 2025.


Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Nomor 4795/PB.23/A.ΙΙ.08.07/99/12/2025 dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada 1 Desember 2025. Surat yang ditandatangani Kiai Miftach seorang diri itu adalah tentang Instruksi Penangguhan Digdaya Persuratan Tingkat PBNU. Surat tersebut ditujukan kepada Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU Bidang OKK/Pengarah Tim Transformasi Digital PBNU. 


Kiai Miftach mendasarkan instruksi itu pada Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta dan keterangan pers Rais Aam PBNU pada 29 November 2025. 


Sementara Surat Edaran Rais Aam diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Hasil Keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember di Hotel Sultan, Jakarta. Surat Edaran ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Kelompok Sultan Prof M Nuh, Pj Ketum PBNU Kelompok Sultan KH Zulfa Mustofa, dan Sekretaris Jenderal PBNU Kelompok Sultan H Saifullah Yusuf.


Kiai Miftach memberikan 4 poin prosedur penerbitan surat di lingkungan PBNU, termasuk bagi Lembaga dan Badan Khusus PBNU. 

 
  1. Penerbitan surat PBNU dilaksanakan oleh tim Sekretariat Jenderal PBNU yang dikoordinasikan oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul) selaku Sekretaris Jenderal PBNU.
  2. Penerbitan surat Lembaga dan Badan Khusus di lingkungan PBNU dilaksanakan oleh tim sekretariat/staf masing-masing lembaga di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal PBNU.
  3. Proses pembubuhan stempel digital Peruri Tera untuk surat Lembaga dan Badan Khusus di lingkungan PBNU dilakukan oleh Sekretariat Jenderal PBNU. 
  4. Penerbitan surat Lembaga dan Badan Khusus di lingkungan PBNU yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas, dinyatakan tidak sah.


Surat Edaran ini disampaikan kepada Mustasyar PBNU, Pengurus Besar Harian Syuriyah, Pengurus Besar Harian Tenfidziyah, Ketua Lembaga PBNU, Ketua Badan Khusus PBNU, PWNU dan PCNU se-Indonesia, Badan Pelaksana Penyelenggara Perguruan Tinggi Universitas NU, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan NU, serta Badan Pengelola Rumah Sakit Fasilitas Kesehatan NU. 


Sementara tembusan Surat Edaran ini disampaikan kepada Menteri Hukum RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Direktur Utama Peruri, dan Direktur Digital Business Peruri.


"Dengan demikian, semua surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan/atau Lembaga dan Badan Khusus di Lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diterbitkan melalui platform Digdaya Persuratan setelah tanggal diterbitkannya Surat instruksi Rais Aam sebagaimana dimaksud adalah tidak sah," begitu bunyi Surat Edaran yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.


Sanggahan Gus Yahya

Surat Edaran Rais Aam PBNU itu mendapatkan sanggahan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melalui Surat 4900/PB.01/Α.Ι.01.08/99/12/2025 tentang Penegasan Keabsahan Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Sanggahan atas Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, pada 16 Desember 2025.


Surat ini ditandatangani oleh Rais Syuriyah PBNU Kelompok Kramat KH A Mu'adz Thohir, Katib Aam PBNU Kelompok Kramat KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Kelompok Kramat H Najib Azca.


Surat ini ditujukan dan ditembuskan kepada pihak yang sama dengan surat yang diterbitkan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. 


Di dalam surat ini tercantum pernyataan yang menegaskan bahwa Gus Yahya merupakan Ketua Umum yang sah sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Pemberhentiannya dinilai tidak sah karena dianggap melanggar AD/ART NU. Sebab pemberhentian Mandataris Muktamar NU hanya bisa dilakukan melalui forum Muktamar. 

 
  1. Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada tanggal 20 November 2025 yang dijadikan sebagai dasar atas pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU secara nyata melanggar AD/ART NU. Mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai Mandataris Muktamar hanya dapat dilakukan melalui Muktamar (vide Pasal 22 AD dan Pasal 40 ayat (1) huruf e ART) dan tidak dapat dilakukan melalui Rapat Harian Syuriyah. Oleh karena itu, keputusan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum (null and void).
  2. Implikasi dari batalnya keputusan tersebut adalah bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan merupakan Mandataris Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang mengemban mandat kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hingga akhir masa khidmatnya. Hal ini juga dikukuhkan Pemerintah Cq. Kementerian Hukum dan HAM dalam SK Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 menegaskan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. 
  3. Segala keputusan, kebijakan, tindakan, dan/atau kegiatan yang merupakan produk turunan atau kelanjutan dari Keputusan Rapat Harian Syuriyah tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada Hasil Keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025, dan Surat Instruksi Rais Aam Nomor 4795/PB.23/A.11.08.07/99/12/2025 perihal Instruksi Penangguhan Digdaya Persuratan Tingkat PBNU, serta Surat Edaran Nomor 4820/PB.01/A.II.10.01/99/12/2025 tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan Tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum.
  4. Ketidakabsahan dari Surat Edaran Nomor 4820/PB.01/A.II.10.01/99/12/2025 tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan Tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut juga sebab ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah yaitu Prof. Dr. KH. Mohammad Nuh, DEA sebagai Katib Aam dan Dr. (HC) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum. Kedua orang tersebut tidak memiliki hak untuk membubuhkan tanda tangan dalam keputusan maupun kebijakan resmi yang mengatasnamakan Katib Aam dan Pejabat Ketua Umum PBNU. Dalam hal pengakuan negara juga tidak tercantum nama keduanya dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024, karena itu mereka tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum mewakili dan mengatasnamakan sebagai Katib Aam dan Ketua Umum PBNU.
  5. Platform Digdaya Persuratan adalah instrumen vital dalam Strategi Transformasi Digital NU yang telah dicanangkan sebagai salah satu program prioritas PBNU. Platform ini telah berjalan dengan sangat baik, efektif, dan efisien, serta telah dirasakan manfaatnya secara luas dalam meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola administrasi NU di tingkat global. Menghentikan implementasi Digdaya sama artinya dengan membawa jam'iyah pada kemunduran dan kembali ke era abad kesatu, serta akan mengakibatkan terganggunya tatanan organisasi (nidham al-jamiyyah) secara keseluruhan.


Rabu, 17 Desember 2025


Surat Undangan Musyawarah Kubro di Lirboyo

Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menerbitkan undangan dan permohonan bernomor 058/A/AZM/P2L/XII/2025 pada 17 Desember 2025. 


Surat tersebut berisi undangan pelaksanaan agenda Musyawarah Kubro: Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang ditandatangani Sohibul Hajat KH M Anwar Manshur dan Sohibul Bait KH Abdulloh Kafabihi Mahrus. Musyawarah Kubro berlangsung pada 21 Desember 2025, bisa diikuti secara luring dan daring. 


Pesantren Lirboyo mengundang Mustasyar PBNU, Syuriyah PBNU, Tanfidziyah PBNU, badan otonom PBNU, Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia, Rais dan Ketua PCNU se-Indonesia, Ketua PCINU se-dunia, serta para masyayikh dan pengasuh pondok pesantren (ashabil ma’ahid). Selain itu, diundang pula Mustasyar PBNU KH Nurul Huda Djazuli, KH Ma’ruf Amin, KH Said Aqil Siroj, serta para sesepuh Nahdlatul Ulama yakni KH Umar Wahid dan KHR Moh Kholil As’ad Syamsul Arifin.


Musyawarah Kubro di Lirboyo ini merupakan tindak lanjut dari Forum Sesepuh dan Mustasyar NU yang sudah diselenggarakan sebelumnya, di Pesantren Ploso dan Pesantren Tebuireng. 


Musyawarah Besar Warga NU di Ciganjur

Selain Musyawarah Kubro di Lirboyo, beredar pula poster di media sosial agenda Musyawarah Besar Warga Nahdlatul Ulama (Mubes Warga NU) di kediaman Nyai Hj Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Ciganjur, Jakarta Selatan, yang diselenggarakan pada 21 Desember 2025. 


Mubes Warga NU 2025 ini mengusung tema Mengembalikan NU kepada Jamaah untuk Kemaslahatan Bangsa dan Kelestarian Alam bertujuan membangun gotong-royong warga NU dalam merespons perkembangan organisasi. Mubes juga menjadi bagian dari inisiatif islah yang sebelumnya berlangsung di Pesantren Ploso dan Tebuireng, Jatim. Pada hari yang sama, Pesantren Lirboyo juga menggelar Musyawarah Kubro.


Mubes Warga NU ini disiapkan sebagai ruang aspirasi Nahdliyyin untuk menyampaikan keprihatinan, gagasan, ide, maupun curahan hati terkait masa depan NU. 


Forum Kiai Sepuh di Buntet Pesantren Cirebon

NU Online juga memperoleh berkas undangan dari Pondok Buntet Pesantren Cirebon yang akan menggelar Forum Kiai Sepuh Jawa Barat di Buntet Pesantren. Agenda ini semula akan berlangsung pada 21 Desember tapi kemudian diundur menjadi 22 Desember 2025. 


Selain mengundang sejumlah tokoh kiai sepuh Jawa Barat, Pondok Buntet Pesantren mengundang secara khusus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. 


Sabtu, 20 Desember 2025


Wawancara dengan KH Abdullah Kafabihi Mahrus 

NU Online melakukan wawancara eksklusif secara daring dengan KH Abdullah Kafabihi Mahrus, Sohibul Bait Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo. 


Kiai Kafabihi menekankan bahwa mengelola Nahdlatul Ulama (NU) memiliki kompleksitas yang jauh berbeda dibandingkan dengan mengelola pondok pesantren. Menurutnya, NU adalah organisasi besar yang menyangkut hajat hidup jutaan orang dengan latar belakang yang sangat beragam, mulai dari ulama, akademisi, hingga masyarakat awam. Perbedaan skala dan struktur ini menuntut pendekatan kepemimpinan yang lebih inklusif dan sistemik dibandingkan dengan pola kepemimpinan pesantren yang cenderung tersentralisasi pada sosok kiai.


Ia juga menjelaskan bahwa di dalam sebuah pesantren, titah seorang kiai merupakan hukum tertinggi yang ditaati sepenuhnya oleh para santri dan pengasuh lainnya karena adanya ikatan batin dan keberkahan. Namun dalam organisasi NU, keputusan tidak bisa hanya bergantung pada satu figur tunggal, melainkan harus melalui mekanisme organisasi yang transparan dan demokratis. Hal ini dikarenakan NU menaungi berbagai macam pemikiran dan kepentingan yang harus diakomodasi demi menjaga keutuhan umat di seluruh Indonesia, bahkan dunia.


Kiai Kafabihi juga menyoroti pentingnya manajemen modern dalam tubuh NU tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional yang menjadi akarnya. Ia berpendapat bahwa NU harus mampu bertransformasi menjadi organisasi yang profesional dalam melayani umat, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin dinamis. Oleh karena itu, sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat hingga ranting harus diperkuat agar kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh jutaan warga Nahdliyin.


Dalam konteks kepemimpinan, Kiai Kafabihi berpesan agar para pengurus NU memiliki kesabaran dan kelapangan dada dalam menghadapi dinamika internal. Menangani jutaan orang tentu akan memicu berbagai perbedaan pendapat yang tidak jarang berujung pada gesekan. Namun dengan semangat pengabdian dan niat untuk membesarkan organisasi, segala rintangan tersebut harus disikapi sebagai bagian dari proses pendewasaan NU dalam menjalankan perannya sebagai benteng Islam Ahlussunnah wal Jamaah.


Kiai Kafabihi menegaskan bahwa pengabdian di NU adalah bentuk tanggung jawab sosial yang besar. Menjadi pengurus NU bukan sekadar memegang jabatan, melainkan memikul amanah untuk menjaga harmoni di tengah keberagaman jutaan anggotanya. 


Ahad, 21 Desember 2025


Hasil Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo

Musyawarah Kubro di Lirboyo yang digelar pada 21 Desember 2025 membuahkan hasil kesepakatan. Forum ini dihadiri oleh 521 PWNU dan PCNU secara luring—termasuk dari PCINU Arab Saudi yang terbang, khusus untuk menghadiri acara ini—dan 197 PWNU dan PCNU mengikuti secara daring. Musyawarah Kubro ini menghasilkan 3 poin utama. 


Pertama, memohon agar kedua belah pihak melakukan islah dengan batas waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12:00 WIB (hingga Rabu, 24 Desember 2025).


Kedua, jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah maka kedua belah pihak harus menyerahkan mandat kepada mustasyar untuk membentuk panitia muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama 1 hari ke depan, terhitung sejak batas akhir islah.


Ketiga, jika opsi 1 dan 2 tidak terpenuhi maka para peserta sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan segera penyelenggaraan MLB yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan PWNU dan PCNU yang hadir. Adapun waktu paling lambat penyelenggaraan muktamar luar biasa tersebut, sebelum rombongan haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan.


Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tidak hadir dalam Musyawarah Kubro di Lirboyo ini. Sementara Gus Yahya yang hadir dan duduk di kursi peserta, meminta waktu sebentar untuk berbicara menanggapi hasil Musyawarah Kubro ini. 


Gus Yahya berdiri dan mengangkat tangan, tanda ia meminta waktu untuk berbicara. Suasana sempat hening. Panitia bingung, para mustasyar di depan juga terdiam. Mereka khawatir jika Gus Yahya dipersilakan bicara, forum ini akan dianggap tidak fair. 


Namun setelah 20 detik Gus Yahya berdiri dan mengangkat tangan, atas kesepakatan forum, ia akhirnya dipersilakan berbicara di podium. Berikut kutipannya:


"Saya senantiasa terbuka untuk memberikan klarifikasi dan tabayun terhadap apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan semua bukti, dan semua saksi yang diperlukan. Saya siap untuk berislah, binaan 'alal haq, binaan 'alal haq, binaan 'alal haq, tidak binaan 'alal bathil. Dan saya sepenuhnya taslim (patuh) kepada apa yang telah disepakati oleh hadirin dari PWNU dan PCNU seluruh Indonesia, dan juga taujihat dari para mustasyar. Saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam, memohon waktu untuk menghadap. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban. Saya akan tunggu sampai 3x24 jam, dan saya akan melapor kembali."


Surat Pernyataan Gus Yahya

Usai menghadiri Musyawarah Kubro di Lirboyo, Gus Yahya menerbitkan Surat Pernyataan bernomor 4933/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tentang Meneguhkan Keutuhan Jam'iyah Nahdlatul Ulama. Terdapat 4 poin dalam surat tersebut. 

 
  1. Menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para kiai sepuh dan Mustasyar atas kepedulian dan kegigihannya dalam mengupayakan islah dan mencari solusi terbaik untuk meneguhkan keutuhan jam'iyah.
  2. Menyesalkan sikap Rais Aam KH Miftachul Akhyar yang sangat tertutup, menolak tabayun, menolak bicara, menolak bertemu, dan tidak menghormati para kiai sepuh dan Mustasyar.
  3. Mengajak seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mendukung dan menindaklanjuti taujihat para kiai sepuh dan Mustasyar yang menyerukan islah sebagai solusi terbaik untuk menjaga marwah dan keutuhan Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
  4. Mengimbau kepada para Rais dan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mengambil sikap yang selaras dengan taujihat para kiai sepuh dan Mustasyar dan tidak membiarkan kebuntuan organisasi ini berlarut-larut.


Pada hari yang sama, Gus Yahya juga menerbitkan Surat Pernyataan nomor 4928/PB.23/Α.ΙΙ.07.08/99/12/2025 tentang Klarifikasi atas Berbagai Tuduhan. Isi surat ini lebih panjang dari Surat Pernyataan sebelumnya. Isinya berupa klarifikasi, termasuk soal TPPU dan konsesi tambang. Berikut isi surat pernyataan Gus Yahya:


Dengan segala kerendahan hati dan sepenuh rasa tanggung jawab, izinkan saya memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai berbagai tuduhan kepada saya yang selama ini beredar di tengah-tengah masyarakat.


Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diberi mandat oleh Muktamar Ke-34 NU di Lampung tahun 2021, saya merasa berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh fungsionaris, kader dan warga NU di mana pun berada. Kejelasan ini diperlukan bukan hanya untuk membela diri, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga kesatuan, kepercayaan, dan integritas Jam'iyah Nahdlatul Ulama yang kita cintai ini.


1. Klarifikasi Mengenai Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) 

 

Konteks dan Proses Persiapan

Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) adalah jenjang tertinggi dalam Sistem Kaderisasi Nahdlatul Ulama yang dirancang untuk mengembangkan kepemimpinan berkualitas bagi kader-kader terbaik jam'iyah kita. Konsep dasar program ini telah disepakati bersama dalam Rapat Pleno PBNU pada Juli 2024, melibatkan berbagai stakeholder dan lembaga dalam jam'iyah.


Sebagai bagian dari proses yang bertanggung jawab, saya telah melakukan konsultasi komprehensif mengenai kurikulum, judul materi, dan seluruh narasumber AKN-NU kepada Rais Aam KH. Miftahul Akhyar di kediamannya di Surabaya pada pertengahan Mei 2025. Pada kesempatan tersebut, saya juga memohon kesediaan beliau untuk memberikan tawjihat (arahan spiritual) dalam pembukaan resmi AKN-NU yang dijadwalkan pada 21 Juni 2025.


Keputusan Rais Aam dan Tindak Lanjut

Di akhir Rapat Harian Syuriyah yang dilaksanakan di kediaman Rais Aam pada 6 Juni 2024, beliau telah memutuskan bahwa agenda AKN-NU yang dijadwalkan tetap dilaksanakan sesuai rencana, dengan dua catatan penting: pertama, perlu ada tambahan narasumber dari Timur Tengah, dan kedua, Pak Nuh ditugaskan untuk meminta penjelasan langsung dari saya mengenai kurikulum, materi, dan narasumber AKN-NU.


Saya langsung menindaklanjuti arahan Rais Aam tersebut dengan menghubungi Syekh Ali Jum'ah serta beberapa tokoh terkemuka dari Al-Azhar dan Timur Tengah lainnya. Hasil komunikasi ini telah saya laporkan kepada Rais Aam, dan kemudian dilaporkan juga dalam Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Harian Tanfidziyah pada pertengahan Juni 2025.


Mengenai Kontroversi Peter Berkowitz

Saya ingin menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa kontroversi yang timbul mengenai kehadiran Peter Berkowitz dalam AKN-NU adalah suatu kecelakaan' yang tidak pernah saya perkirakan sebelumnya. Saya sendiri tidak memiliki pengetahuan awal mengenai afiliasinya dengan gerakan pro-Israel maupun Zionis. Peter Berkowitz kami undang semata-mata karena keahlian dan pengalamannya yang diakui secara internasional di bidang Hak Asasi Universal.


Materi kuliahnya dalam AKN-NU adalah mengenai Hak Asasi Universal, dan sama sekali tidak ada pembahasan mengenai isu Israel-Palestina, apalagi mengenai Zionisme. Kami memiliki video rekaman lengkap dari ceramahnya yang dapat diverifikasi oleh siapa saja yang berkepentingan.


Pengakuan Kesalahan dan Tindakan Korektif

Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya kurang cermat dalam proses seleksi dan pemilihan narasumber untuk AKN-NU. Ini adalah kesalahan saya, dan saya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekhilafan tersebut kepada seluruh jam'iyah dan kepada publik. Kesalahan ini adalah pelajaran berharga bagi saya untuk lebih hati-hati dan teliti dalam setiap pengambilan keputusan di masa depan.


Sebagai tindakan korektif, saya telah menindaklanjuti arahan Rais Aam untuk menghentikan kegiatan AKN-NU yang seharusnya masih berlangsung hingga hari ini, tanggal 21 Desember 2025. Keputusan ini diambil dengan serius untuk menunjukkan komitmen saya terhadap kepedulian dan kekhawatiran yang telah disampaikan oleh Rais Aam dan jajaran Syuriyah.


2. Klarifiksi Mengenai Τata Kelola Keuangan PBNU

 

Kasus Dana 100 Miliar Rupiah

Telah beredar tuduhan bahwa saya menggunakan dana sebesar 100 Miliar Rupiah yang masuk ke rekening PBNU untuk kepentingan pribadi dan untuk menyuap KPK. Tuduhan ini disertai dengan dramatisasi yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PBNU, dengan ancaman bahwa Nahdlatul Ulama akan dibubarkan.


Saya menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Berikut adalah penjelasan faktual mengenai peristiwa tersebut:

 

Ketika saya menerima laporan mengenai transfer 100 Miliar Rupiah ke rekening PBNU dari Saudara Mardani H. Maming (Bendahara Umum PBNU pada saat itu) sekitar tiga tahun yang lalu pada tahun 2022, saya segera memerintahkan Saudara Sumantri (Bendahara PBNU) untuk berkomunikasi langsung dengan Saudara Maming guna meminta penjelasan mengenai sumber dan tujuan dana tersebut.


Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian dari dana itu adalah sumbangan dari Saudara Maming untuk operasional PBNU sebesar 20 Miliar Rupiah. Adapun selebihnya, perlu segera dikembalikan kepada Saudara Maming. Penanganan ini dilakukan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terkait hal ini, Saudara Sumantri dapat dimintai penjelasan secara lebih rinci dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada siapa saja yang berkepentingan.


Apakah ada potensi TPPU?

Jawabannya jelas: Tidak! Pertama, Putusan Pengadilan mengenai perkara Saudara Mardani H. Maming sudah inkrah. Tidak ada penyidikan mengenai indikasi pencucian uang dalam perkara tersebut. Kedua, Saudara Maming telah membayar lunas uang pengganti sesuai putusan. Ketiga, dalam hal transfer ke rekening PBNU, tidak ada keterlibatan PBNU secara aktif.


Dengan demikian, maka isu mengenai ada ancaman pembubaran Jam'iyah Nahdlatul Ulama karena dugaan terkait dengan TPPU adalah tidak benar sama sekali.


Komitmen terhadap Transparansi Keuangan

Patut dicatat di sini bahwa sejak awal periode kepengurusan, PBNU telah menerapkan sistem tata kelola keuangan yang terpusat, transparan, dan akuntabel.


Saya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan PBNU, dan siap untuk memberikan penjelasan detail mengenai setiap aspek pengelolaan keuangan kepada Syuriyah dan forum-forum jam'iyah lainnya.


3. Klarifikasi Mengenai Konsesi Tambang NU


Konteks dan Diskusi dengan Presiden

Telah beredar tuduhan bahwa saya hendak mengalihkan pengelolaan konsesi tambang kepada investor lain dengan mengatasnamakan arahan dari Presiden Prabowo. Saya menyatakan dengan jelas bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan kenyataan.


PBNU telah terikat kontrak dengan salah satu perusahaan untuk menjadi investor dalam pengelolaan konsensi tambang yang diberikan oleh Pemerintah. Mengenai hal ini, memang pernah saya sampaikan kepada Presiden Prabowo ketika saya mendapat kesempatan untuk bertemu dan mendiskusikan berbagai hal dengan beliau, termasuk soal tindak lanjut konsesi tambang yang diberikan oleh Pemerintah kepada Nahdlatul Ulama.


Dalam diskusi dengan Presiden Prabowo tersebut, beliau memberikan arahan agar konsesi tambang NU dapat segera berproduksi dan memberikan manfaat bagi Nahdlatul Ulama. Menurut Presiden, tahapan-tahapan produksinya seharusnya dapat dipercepat. Maka beliau memerintahkan kepada seorang pejabat yang mendampingi beliau dalam pertemuan itu agar membantu PBNU untuk mempercepat proses tersebut sehingga konsesi tambang dapat segera memberikan manfaat bagi Nahdlatul Ulama dan warga NU pada umumnya.


Pelaporan kepada Rais Aam

Semua yang saya bahas dan diskusikan dengan Presiden Prabowo telah saya laporkan kepada Rais Aam keesokan harinya. Tidak ada arahan khusus dari Rais Aam dalam menanggapi laporan saya. Beliau hanya dawuh, "Kalau memang seperti itu arahan dari Bapak Presiden, ya monggo."


Saya sungguh tidak mengerti bagaimana kemudian saya dapat dituduh hendak mengalihkan pengelolaan konsesi tambang kepada investor lain dengan mengatasnamakan arahan dari Presiden Prabowo. Saya tidak memiliki kuasa dan tidak tahu bagaimana caranya mengalihkan pengelolaan konsesi tersebut. Yang saya ketahui adalah bahwa konsesi tambang ini adalah pemberian dari Pemerintah, dari Presiden Jokowi, kepada Nahdlatul Ulama melalui PBNU.


Upaya saya adalah memohon arahan dan dukungan Presiden Prabowo untuk mengakselerasi proses perizinan hingga produksinya, sehingga konsesi ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi jam'iyah dan warga NU. Itu saja, tidak lebih dan tidak kurang.


4. Mengenai Keabsahan Saya Sebagai Ketua Umum


Dasar Hukum dari AD/ART NU

Saya ingin menekankan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memberhentikan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan yang tidak sah dan nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Berikut adalah dasar hukum yang jelas dari AD/ART NU:


Pasal 22 AD NU mengatur bahwa "Permusyawaratan Tingkat Nasional terdiri dari: a. Muktamar, b. Muktamar Luar Biasa; c. Musyawarah Nasional Alim Ulama; dan d. Konferensi Besar."


Pasal 40 ayat (1) huruf e ART NU memuat ketentuan bahwa "Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais 'Aam terpilih."


Pasal 74 ayat (1) ART NU menetapkan bahwa "Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 93 ayat (3) ART NU mengatur kewenangan Rapat Harian Syuriyah, bahwa: "Rapat Harian Syuriyah membahas kelembagaan perkumpulan, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.


Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa: "Keputusan Rapat Harian Syuriyah mengikat seluruh pengurus harian Syuriyah."


Pasal-pasal tersebut di atas dengan jelas tidak memberikan wewenang kepada Rapat Harian Syuriyah untuk memberhentikan siapa pun, terlebih lagi mandataris Muktamar.


Pengakuan Hukum Negara

Pengakuan hukum negara terhadap keabsahan Ketua Umum juga memperkuat posisi ini:

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 mencantumkan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini masih berlaku dan menunjukkan pengakuan negara terhadap keabsahan Ketua Umum. Perubahan status Ketua Umum harus melalui mekanisme jam'iyah yang sah dan diakui oleh negara


5. Ajakan Untuk Islah dan Musyawarah


Komitmen terhadap Kesatuan jam'iyah

Dalam situasi ini, saya ingin mengulang komitmen saya yang telah saya sampaikan sebelumnya: saya tunduk dan siap menahan diri demi kesatuan, keutuhan dan kemajuan Nahdlatul Ulama. Saya menghormati seruan dari para Kyai Sepuh dan Mustasyar NU untuk melakukan islah (rekonsiliasi) dan menempuh jalan musyawarah.


Saya percaya bahwa dengan niat yang tulus, dialog yang konstruktif, dan semangat persaudaraan, kita dapat melewati situasi ini dengan tetap menjaga integritas dan martabat Nahdlatul Ulama.


6. Penutup

Saya menyadari sepenuhnya bahwa sebagai Ketua Umum PBNU, saya memiliki tanggung jawab yang besar kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama. Tanggung jawab ini tidak hanya untuk memimpin jam'iyah dengan baik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan reputasi NU di mata publik.


Dalam situasi yang penuh tantangan ini, saya berkomitmen untuk terus bekerja dengan integritas dan transparansi, mendengarkan masukan dan kritik yang konstruktif, melakukan perbaikan berkelanjutan dalam setiap aspek kepemimpinan, memperkuat dialog dan komunikasi dengan semua stakeholder. 


Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Rais Aam beserta segenap jajaran Syuriyah, Mustasyar, dan juga seluruh jajaran Tanfidziyah beserta segenap pengurus NU di semua tingkatan yang telah memberikan arahan, masukan, dan dukungan. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam jam'iyah yang demokratis, dan saya percaya bahwa perbedaan tersebut dapat menjadi kekuatan jika dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab.


Dengan penuh harapan dan doa, saya mengajak seluruh pengurus NU untuk bersama-sama membangun masa depan Nahdlatul Ulama yang lebih kuat, lebih solid, dan menjadi rahmat bagi semesta.


Tanggapan para Mustasyar soal Musyawarah Kubro 

Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil Musyawarah Kubro yang digelar oleh para alim ulama dan sesepuh NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Ia menilai bahwa keputusan-keputusan yang dilahirkan dalam forum tersebut sudah sangat tepat karena berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah secara menyeluruh. Bagi Kiai Ma'ruf, langkah yang diambil oleh para kiai sepuh mencerminkan tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan organisasi.


Menurutnya, prioritas utama yang harus ditempuh adalah jalur islah atau rekonsiliasi untuk menghindari bahaya perpecahan yang dapat merugikan umat. Kiai Ma'ruf menekankan prinsip kaidah fiqih bahwa segala bentuk kemudaratan harus segera dihilangkan, dan dalam konteks ini, perpecahan adalah ancaman nyata bagi NU. Ia mendukung penuh pemberian tenggat waktu tertentu bagi pihak-pihak yang berselisih untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan agar pengurus saat ini dapat mengakhiri masa pengabdiannya dengan husnul khatimah. 


Lebih lanjut, Kiai Ma'ruf menyoroti mekanisme pengembalian mandat kepemimpinan jika upaya islah tidak membuahkan hasil dalam waktu yang ditentukan. Ia menegaskan bahwa mandat harus dikembalikan kepada pemberi mandat, yakni para pengurus wilayah dan cabang, melalui mekanisme yang konstitusional seperti Muktamar. Hal ini dipandang sebagai bentuk ketaatan terhadap tatanan organisasi dan penghormatan terhadap supremasi hukum yang berlaku di dalam AD/ART Nahdlatul Ulama.


Kiai Ma'ruf Amin berharap agar seluruh elemen Nahdlatul Ulama kembali pada khittah organisasi yang solid dan tertib hukum. Beliau mengagumi ketegasan para ulama di Lirboyo yang telah merumuskan langkah-langkah strategis demi menyelamatkan organisasi dari ketidakpastian. Dengan mengikuti bimbingan para ulama sepuh, NU diharapkan dapat segera keluar dari konflik internal dan kembali fokus pada peran utamanya sebagai pelayan umat dan penjaga persatuan bangsa.


Sementara itu, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, merupakan amanah yang wajib ditindaklanjuti. Ia memandang pertemuan para kiai sepuh tersebut sebagai langkah krusial untuk merespons kondisi internal organisasi yang sedang tidak baik-baik saja. Bagi Kiai Said, suara para ulama dari pesantren-pesantren besar adalah kompas moral yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pengurus demi menjaga muruah dan martabat NU di mata umat.


Kiai Said menekankan bahwa inti dari keputusan tersebut adalah upaya penyelamatan organisasi dari potensi perpecahan yang lebih dalam. Ia meyakini bahwa langkah-langkah yang dirumuskan di Lirboyo, termasuk imbauan untuk melakukan rekonsiliasi atau islah, adalah jalan keluar yang paling bijaksana dan konstitusional. Menurutnya, kedaulatan organisasi berada di tangan para kiai dan pengurus di tingkat basis, sehingga aspirasi yang muncul dari Musyawarah Kubro harus dipandang sebagai perintah untuk melakukan pembenahan secara total dan menyeluruh.


Lebih lanjut, Kiai Said menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan main organisasi (AD/ART) sebagai fondasi dalam menyelesaikan sengketa. Ia mendukung penuh mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh elemen, baik dari tingkat pusat hingga cabang, guna memastikan bahwa setiap keputusan memiliki legitimasi yang kuat. Kiai Said berpendapat bahwa pengabaian terhadap hasil musyawarah para kiai hanya akan memperlemah posisi NU secara kelembagaan dan menjauhkannya dari jati diri sebagai organisasi ulama.


Kiai Said juga mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang tetapi mengawal tindak lanjut dari keputusan Lirboyo tersebut. Ia berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau pribadi. 


Hasil Mubes Warga NU 2025

Mubes Warga NU 2025 di Ciganjur menghasilkan 9 butir seruan moral. Seruan moral ini dibacakan oleh Marzuki Wahid dalam Sidang Pleno, lalu dibacakan ulang oleh Inaya Wahid dan Mayadina Rohmi Musfiroh. Berikut 9 butir seruan moral Mubes Warga NU 2025 di Ciganjur:


1. Kami mendukung para masyayikh dan syaikhāt, baik dalam jajaran Mustasyar PBNU maupun di Pesantren, khususnya Hasil Musyawarh Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU di Lirboyo atas resolusi konflik, pemulihan keteduhan organisasi, dan pengembalian NU kepada jamaah demi kemaslahatan bangsa dan kelestarian alam. Selain mendukung penuh, kami juga meminta pihak-pihak yang berkonflik untuk sam'an wa tha 'atan demi menyelamatkan masa depan NU.
2. Berdasar pada kaidah dar 'ul mafasidi muqaddamun 'ala jalbil mashälihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, dan memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil serta disepakati bersama, kami menyeru untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan legal, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, dan dilaksanakan oleh Panitia Muktamar yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU. Apabila Muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai dengan peraturan dalam AD/ART. Semua hal yang selama ini dipersoalkan dibahas dan diselesaikan di dalam Muktamar mendatang, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan secara jujur.
3. Demi kemaslahatan jam'iyyah NU di masa mendatang dan membuka jalan lahirnya kepemimpinan baru yang mampu menjembatani perbedaan dan memulihkan keutuhan jam'iyyah, kami menyeru Muktamirin untuk tidak memilih pihak-pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi, dan mendorong munculnya pimpinan yang berintegritas dan berakhlak karimah, mengabdikan keseluruhan waktunya untuk NU, dan tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan institusi lain, baik kepentingan ekonomi/bisnis, politik, sosial, maupun institusi keagamaan lain.
4. Jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan dan dikembalikan pada mekanisme kearifan para masyayikh dan syaikhât secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah, bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, serta mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyyah.
5. Dalam sejarahnya, NU telah terbukti mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dengan caranya sendiri secara independen. Oleh karena itu, kami menyeru semua pihak untuk menjaga agar tidak terjadi intervensi dari pihak-pihak manapun di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.
6. Program NU ke depan harus menegaskan kembali independensi jam'iyyah, berpijak pada kekuatan jamaah, berprinsip mabâdi' khaira ummah, tidak merusak alam (figh al-bi'ah), dan berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, serta martabat manusia. NU harus menjadi ruang khidmah terbuka yang memberdayakan SDM unggul warga NU tanpa terkecuali dalam mewujudkan program.
7. Untuk menjaga marwah dan independensi Nahdlatul Ulama serta menghindari mafsadat, konsesi tambang yang diberikan kepada NU agar dikembalikan kepada negara. Sikap ini sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun 2015 yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.
8. Sebagai khidmah NU bagi bangsa, NU perlu segera merespons berbagai situasi kebangsaan dan kerakyatan, dengan keberpihakan tegas kepada mustadl 'afin. Untuk itu, PBNU perlu mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatera. PBNU juga perlu menuntut pembebasan tahanan politik prahara Agustus 2025 dan masalah-masalah kerakyatan lainnya sebagai pemenuhan hak bersuara dan berpendapat, peneguhan kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, dan penghormatan hak asasi manusia.
9. Kami mengajak seluruh warga NU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU untuk tidak larut dalam ketegangan elite, senantiasa menjaga ukhuwwah nahdliyyah, merawat kesantunan, serta terus menjalankan khidmah masing-masing. Ketenteraman akar rumput adalah benteng keutuhan NU serta fondasi peradaban rahmatan lil 'alamin, keadilan sosial, dan jihad lingkungan (figh al-bi'ah).


Pandangan Nyai Sinta Nuriyah terkait konflik internal di PBNU

Usai seruan moral Mubes Warga NU 2025 dibacakan Marzuki Wahid, Mustasyar PBNU Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid menyampaikan tausiyah. Ia prihatin atas konflik internal yang saat ini melanda NU. Ia mengingatkan bahwa konflik di level elite organisasi hanya akan menguras energi dan fokus para pengurus pada persoalan struktural semata. Menurut Nyai Sinta, jika ketegangan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang bijak, NU terancam kehilangan arah dalam menjalankan misi utamanya sebagai organisasi sosial keagamaan yang berakar pada kepentingan rakyat.


Nyai Sinta menekankan bahwa dampak paling nyata dari kesibukan mengurus konflik internal adalah terbengkalainya pelayanan terhadap umat. Ia menilai bahwa ketika para pemimpin organisasi terjebak dalam perebutan pengaruh atau perselisihan administratif, program-program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan dakwah yang menyentuh lapisan bawah akan menjadi korban. Hal ini sangat disayangkan karena kekuatan utama NU selama ini terletak pada kedekatannya dengan warga dan kemampuannya dalam memberikan solusi atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.


Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen di dalam NU untuk merefleksikan kembali nilai-nilai perjuangan para pendiri organisasi. Nyai Sinta berharap agar ego pribadi dan kepentingan kelompok disingkirkan demi mengedepankan kemaslahatan bersama. Baginya, NU harus tetap menjadi rumah besar yang inklusif dan damai, di mana energi yang ada dialokasikan sepenuhnya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, bukan justru habis terbakar dalam dinamika politik internal yang tidak produktif.


Nyai Sinta mendorong adanya langkah-langkah konkret untuk segera mengakhiri ketegangan tersebut melalui dialog yang jujur dan tulus. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan umat adalah amanah yang sangat besar dan harus dijaga dengan menunjukkan soliditas organisasi. 


Senin, 22 Desember 2025


Hasil Forum Kiai Sepuh Jabar di Buntet Pesantren 

Forum Kiai Sepuh Jawa Barat yang digelar di Buntet Pesantren Cirebon dihadiri oleh Sohibul Hajat KH Adib Rofiuddin Izza, KH Sa'dulloh dari Pondok Pesantren Alhikamusalafryah Sumedang, KH Mamal Mali Murtadho dari Pondok Pesantren Almusri Cianjur, KH Tb Agus Fauzan Pondok Pesantren Al Falak Pagentongan, KH Abdullah Mukhtar dari Pondok Pesantren An-Nidzom Sukabumi, perwakilan dari Pondok Pesantren Almasthuriyah Sukabumi.


Hadir pula sejumlah kiai sepuh dari Buntet Pesantren, antara lain KH Amiruddin Abkari, KH Hasanuddin Kriyani, KH Ahmad Mursyidin, KH Tajuddin Zen, dan KH Ahmad Syukri Said.


Pertemuan ini menghasilkan tiga poin penting terkait persoalan di PBNU. 

Pertama, forum silaturahmi kiai sepuh Jawa Barat ikut merasakan prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa PBNU. Forum kiai sepuh Jabar juga mengajak seluruh warga Nahdliyin, khususnya di Jawa Barat, untuk selalu berdoa agar musibah ini segera berakhir dengan maslahat.


Kedua, forum silaturahmi kiai sepuh Jawa Barat mendukung sepenuhnya atas upaya para masyayikh dan Mustasyar PBNU untuk mempertemukan kedua belah pihak yang telah dilaksanakan pada forum (Ploso, Tebuireng dan Lirboyo). 


Ketiga, forum silaturahmi kiai sepuh Jawa Barat Mendukung sepenuhnya (Sami'na Wa Atho'na) atas semua hasil dari pertemuan kiai kyai sepuh, baik di Ploso, Tebu Ireng maupun di Lirboyo.


Pada pertemuan itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa ada tiga hak yang, menurutnya, wajib ia jaga. Pertama, hak pribadinya sebagai ahlus syahadah, berhak diperlakukan adil.


Kedua, hak maqam ulama yang tidak boleh dicederai. Menurutnya, tidak boleh ada sesuatu yang membuat maqam ulama jatuh berkurang kehormatannya, terutama dalam hal wewenang dan wibawa para ulama.


Ketiga, hak jam'iyah. Jamiyah ini memiliki tatanan, yaitu AD/ART. Aturan ini tidak boleh dicederai. Sebab, sekali tatanan aturan itu diabaikan, keberadaan jamiyah ini tidak ada artinya.


Respons Kelompok Sultan 

PBNU Kelompok Sultan memberikan respons tegas terhadap hasil Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo melalui pertemuan daring yang diikuti oleh ratusan pengurus wilayah dan cabang.

 

Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU Kelompok Sultan KH Zulfa Mustofa menyatakan bahwa forum terbuka seperti di Lirboyo bukanlah saluran organisasi yang tepat untuk menyelesaikan kemelut internal. Ia mengkhawatirkan jika forum serupa terus dibiarkan tanpa melalui jalur konstitusi, maka setiap pesantren bisa saja membuat forum sendiri-sendiri yang justru akan memicu ketidakpastian hukum dan memperpanjang konflik di tubuh Nahdlatul Ulama.


Dalam pertemuan tersebut, Kiai Zulfa juga menyoroti adanya upaya pembingkaian buruk atau framing yang diarahkan kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar yang seolah-olah tidak patuh kepada mustasyar. Kiai Zulfa menegaskan bahwa akar masalah sebenarnya bermula dari ketidakpatuhan pihak tanfidziyah yang kemudian memicu adu domba antara syuriyah dan mustasyar. Oleh karena itu, tugas utama yang kini diemban oleh PBNU Kelompok Sultan adalah memulihkan kembali tradisi keadaban santri dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah yang dirasakan mulai luntur akibat dinamika politik organisasi.


Senada, Wakil Ketua Umum PBNU Kelompok Sultan Prof Nizar Ali, memberikan pembelaan dari perspektif hukum dan konstitusi organisasi. Ia menegaskan bahwa Rais Aam merupakan otoritas tertinggi di NU, sehingga segala keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno, termasuk pemberhentian Gus Yahya, adalah sah secara hukum. Prof Nizar menilai tindakan pihak luar yang mendorong Muktamar Luar Biasa (MLB) sebagai langkah inkonstitusional dan meminta semua pihak untuk menghormati jalur Majelis Tahkim serta aturan AD/ART yang telah ditetapkan sebagai solusi final.


Kekecewaan Ketua PCNU Lampung Barat

Saat pertemuan daring masih berlangsung, Ketua PCNU Lampung Barat Imam Syafi'i memohon untuk berbicara. Kondisi sempat riuh karena semua orang ingin berebut bicara, tapi akhirnya Imam Syafi'i dipersilakan. Saat membuka kamera dan mikrofon zoom, Imam Syafi'i terlihat berada di dalam mobil. Ia mengaku sedang dalam perjalanan dari Pesantren Lirboyo, menghadiri Musyawarah Kubro Sesepuh dan Mustasyar NU. 


Di pertemuan daring ini, ia lantang menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang memberhentikan Gus Yahya. Imam Syafi'i juga memohon agar keduanya kembali bersatu dan menuntaskan tugas hingga berlangsungnya Muktamar Ke-35 NU. 


"Saya baru pulang dari Lirboyo. Saya menyatakan kecewa dengan keputusan Rais Aam. Kami mohon agar keduanya bisa sampai muktamar. Karena kami yang memilihnya. Karena Ketua Umum PBNU kami yang memilih. Ini belum pernah ada sejarahnya begini," kata Imam Syafi'i. 


"Kita bolak-balik membaca Qanun Asasi, Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari mengatakan agar kita rukun. Di AD/ART juga tidak ada kewenangan Rais Aam memberhentikan Ketua Umum. Kami mohon agar bersatu kembali," kata Imam Syafi'i. Situasi kembali riuh, sebagian meminta Imam Syafi'i untuk berhenti bicara.


Pandangan Wakil Rais Aam PBNU KH Anwar Iskandar 

Wakil Rais Aam PBNU KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil Syuriyah di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar bersifat konstitusional dan merupakan bentuk penyelamatan organisasi. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai respons atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh Gus Yahya, terutama terkait masuknya pengaruh ideologi Zionisme ke jantung Nahdlatul Ulama. Kiai Anwar menilai situasi ini sebagai kondisi "gawat darurat" yang mengancam prinsip dasar Islam dan kemurnian jam’iyah sehingga tindakan tegas harus diambil demi menjaga kehormatan NU di mata dunia internasional.


Dalam pandangannya, masuknya Peter Berkowitz sebagai narasumber dalam program Akademi Kepemimpinan NU merupakan indikasi nyata adanya infiltrasi ideologi yang sangat membahayakan. Kiai Anwar mengingatkan bahwa saat dunia mengecam tindakan Zionisme, sangat tidak masuk akal jika NU justru terkesan membersamai atau memberikan panggung bagi ideologi tersebut. Baginya, keputusan Rais Aam untuk melakukan pemakzulan bukan sekadar dinamika struktural, melainkan tanggung jawab moral dan agama untuk membentengi umat dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai Nahdlatul Ulama.


Terkait wacana islah yang diusulkan para sesepuh di Musyawarah Kubro Lirboyo, Kiai Anwar menyatakan bahwa meskipun islah adalah ajaran Al-Qur'an yang mulia, penerapannya harus tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa sebuah pelanggaran prinsipil dan konstitusional tidak bisa diselesaikan hanya dengan rekonsiliasi tanpa adanya tindakan organisasi. Kiai Anwar pun mempertanyakan legalitas forum-forum di luar struktur resmi yang mengatasnamakan institusi NU, seraya menegaskan bahwa hanya Pengurus Besar NU yang memiliki otoritas sah untuk mengambil keputusan yang mengikat secara organisasi.


Kiai Anwar mengajak seluruh jajaran PWNU dan PCNU se-Indonesia untuk disiplin dan tertib dalam memegang hasil Sidang Pleno PBNU. Ia menegaskan bahwa Sidang Pleno adalah saluran konstitusional yang sah menurut AD/ART dan hukum agama. 


*****

Berbagai peristiwa yang terjadi pada hari ini, 23 Desember 2025 hingga beberapa hari berikutnya akan kami sajikan dalam artikel Kronologi Persoalan di PBNU bagian ke-9.