Nasional

Kuasa Hukum Gus Yaqut Nilai KPK Cacat Formil dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:00 WIB

Kuasa Hukum Gus Yaqut Nilai KPK Cacat Formil dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Mellisa Anggraini saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2025). (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah cacat formil dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.


Selain belum adanya perhitungan kerugian negara, Mellisa menilai penyidik keliru dalam menerapkan pasal. Menurutnya, pasal yang digunakan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah tidak berlaku.


"Tidak lagi berlaku dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru tapi mereka tidak merujuk sama sekali," katanya usai sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).


Ia menilai, dari sisi prosedur terdapat banyak kekeliruan dan kecacatan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya menempuh mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.


Mellisa juga mengetahui adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hanya melalui surat pemberitahuan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat hak-hak kliennya, uraian perkara, maupun penjelasan mengenai perbuatan yang disangkakan.


"Kita enggak pernah terima itu. Nah dari situ kami mengetahui ternyata ada tiga sprindik sementara kami hanya diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja, gitu," jelasnya.


Ia menegaskan, kebijakan yang diambil Gus Yaqut memiliki dasar yang jelas, mulai dari nota kesepahaman (MoU) hingga pertimbangan teknis.


Menurutnya, persoalan yang muncul bukan semata akibat kesalahpahaman aparat penegak hukum terkait penyelenggaraan haji, tetapi karena prosedur yang dinilai dilakukan secara serampangan.


"Sehingga beliau menunjukkan kepada Yang Mulia yang memeriksa perkara ini bahwa beliau ini sungguh-sungguh untuk mengajukan permohonan," katanya.


Lebih lanjut, Mellisa menyinggung adanya putusan praperadilan di Penajam Paser dengan dalil serupa, yakni tidak adanya kerugian negara. Permohonan dalam perkara tersebut dikabulkan dan berujung pada pembebasan pemohon.


"Artinya kami berharap tidak ada disparitas, karena di dalam KUHAP yang baru nyata-nyata dijelaskan, disematkan lebih jelas, lebih detail, lebih rigid bahwa kerugian negara itu adalah hasil yang sudah harus ada sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.


Terkait kemungkinan kehadiran Gus Yaqut dalam persidangan lanjutan pada 3 Maret 2026, Mellisa mengatakan pihaknya masih melihat situasi dan meminta doa agar proses hukum yang dijalani dapat berjalan lancar.