Nasional

KPK Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji 3 Maret 2026

NU Online  ·  Selasa, 24 Februari 2026 | 12:20 WIB

KPK Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji 3 Maret 2026

Suasana dalam Sidang Praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Hakim Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadiri sidang praperadilan status tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). 


"Sampai dengan pukul 10.50 termohon tidak muncul," katanya kepada pemohon yang didampingi oleh 13 kuasa hukumnya itu.


Hakim juga mengaku telah menerima surat penundaan persidangan dari KPK sejak 19 Februari 2026.


"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Ini suratnya. Mau baca atau cukup?" tanyanya.


Kemudian salah satu Kuasa Hukum Gus Yaqut melihat surat penundaan sidang dari KPK.


"Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," katanya.


Hakim juga menegaskan, Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penundaan persidangan hanya berlaku dua kali. Jika persidangan pada 3 Maret 2026 KPK tidak kembali datang, maka sidang akan tetap dilanjutkan.


"Jika tanggal 3 KPK tidak hadir maka sidang akan kita lanjutkan," katanya.


Menanggapi hal tersebut, Mellisa Anggraini, Pengacara Gus Yaqut, mengaku tidak keberatan atas keputusan tersebut.


"Kami oke untuk tanggal 3 (Maret 2026), singkatnya.


Selain itu, Mellisa juga memaparkan perbaikan permohonan yang sifatnya tidak terlalu substansial kepada hakim.


"Ada perbaikan yang kami ingin serahkan. Terkait perbaikan sifatnya tidak substansial yang mulia," jelasnya.


Dalam pantauan NU Online, sidang berlangsung cukup tertib. Meski begitu, saat Hakim menyatakan ketidaksertaan KPK dalam persidangan, sontak simpatisan Gus Yaqut memberikan berbagai sautan hingga diminta untuk diam.


"Saya pastikan saudara tidak akan bisa mengikuti persidangan lagi jika masih melakukan kegaduhan," jelasnya. 


Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku telah meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan Gus Yaqut. Ia beralasan pada tanggal tersebut terdapat sidang praperadilan lainnya.


"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi, Selasa (24/2/2026). 


"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," sambungnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang