KUHP Baru: Hukuman Vonis Mati Bisa Direvisi Bila Kelakuan Baik
Kamis, 8 Desember 2022 | 14:45 WIB
Jakarta, NU Online
Rancangan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU).Terbaru, terdapat pasal yang mengatur pidana seumur hidup bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan bagi berkelakuan baik.
Hal ini termaktub dalam Pasal 100 ayat (4) KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal tersebut dikutip NU Online dalam draf RKUHP final.
Tidak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati di antaranya Makar pada Pasal 191, berkhianat kepada negara saat perang, pembunuhan berencana Pasal 459, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mati, pelanggaran HAM berat Pasal 598, tindak pidana terorisme Pasal 600, gembong narkoba Pasal 610.
"Pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian penjelasan Pasal 67 KUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif.
Eddy, sapaan akrab Edward, menilai hal tersebut merupakan perkembangan yang berarti bagi hak asasi manusia (HAM).
"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan," kata Eddy sebagaimana dilansir Kompas.
RKUHP disahkan efektif berlaku selama 3 tahun
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU akan efektif berlaku setelah tiga tahun resmi diundangkan.
Yasonna mengatakan, nantinya pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun itu ke penegak hukum, masyarakat, dan lainnya.
"Semua ini ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan, pengaturan dalam RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Maka dari itu, perlu adanya pembaharuan.
"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR.
Dikatakan Bambang, DPR dan pemerintah sudah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Ia berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama dan menurutnya RKUHP sangat dibutuhkan masyarakat.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad